pranala.co – DPMPTSP Kaltim melakukan perjalanan panjang dan menantang berkunjung ke desa perbatasan Negara Indonesia dan Malaysia, di Kabupaten Mahakam Ulu. Tujuannya, untuk sosialisasi implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko kepada para pelaku usaha.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala DPMPTSP Kabupaten Mahakam Ulu, Markuria Ping didampingi jajaran pejabat dilingkungan Pemkab Mahakam Ulu, dengan mengundang DPMPTSP Kaltim Bidang Pengendalian Pelaksanaan sebagai Narasumbernya.
Sosialisasi berfokus pada tata cara dan pedoman implementasi serta pengawasan perizinan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai Peraturan BKPM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Sosialisasi dilakukan dua kali. Pertama dilakukan di Kantor Kecmatan Long Apari dengan menghadirkan kurang lebih 35 Pelaku Usaha Kecil/Menengah (UMKM), Rabu (1/3/2023).
Kedua, di Kantor Kecamatan Long Pahangai yang dihadiri 40 Pelaku UMKM, Jum’at (3/3/2023). Staf DPMPTSP Kaltim, Taufik yang menjadi narasumber di kegiatan tersebut mengaku perjalanannya melewati sungai saat itu memiliki arus yang deras.
“Perjalanannya cukup menantang karena harus melalui Riam Udang dan Riam Panjang yang konon katanya sering terjadi musibah,” terang Staf DPMPTSP Kaltim, Taufik kepada awak media saat menerima rilis, Minggu (12/3/2023).
Untuk diketahui, Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan bentuk dukungan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur terhadap penyelenggaraan perizinan berusaha melalui sistem OSS.
Sekaligus sebagai sarana penyampaian aturan-aturan terbaru terkait Penanaman Modal. OSS RBA diharapkan dapat menjadi platform layanan perizinan yang terintegrasi, terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapat izin berusaha bagi pelaku usaha.
Terakhir, Sosialisasi tersebut juga sebagai pendampingan teknis yang dilakukan pihak DPMPTSP Kaltim kepada para pelaku usaha untuk menyelesaikan permasalahan perizinan berusaha yang efektif untuk peserta kegiatan. (ADS/DPMPTSP KALTIM)
Discussion about this post