KANTOR Kementerian Agama Berau, Kalimantan Timur telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1441 Hijriah untuk wilayah Kabupaten Berau. Melalui Surat Keputusan kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau nomor 148 tahun 2020, kadar zakat fitrah ditetapkan dibagi dalam tiga kategori.
Kepala Kemenag Kabupaten Berau, Sulaiman menjelaskan, sebelum penetapan kadar zakat, pihaknya telah menggelar pertemuan bersama instansi terkait, di antaranya Pengadilan Agama, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) Berau, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Berau, serta perwakilan dari organisasi islam di Kabupaten Berau.
Kadar zakat fitrah untuk setiap jiwa adalah 2,5 kilogram beras sesuai kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari. Apabila dinilai dengan uang, ditetapkan untuk kategori tertinggi Rp 37 ribu, kategori sedang Rp 32 ribu dan kategori terendah Rp 26 ribu.
“Berdasarkan informasi dari Diskoprindag tergambar harga beras tertinggi Rp 14 ribu per kilogram, sehingga kategori tertinggi ditetapkan Rp 37 ribu. Sedangkan untuk harga beras terendahnya Rp 10.500 per kilogram. Jadi untuk kategori terendah ditetapkan Rp 26 ribu,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang mengonsumsi lebih atau kurang dari yang ditetapkan sebagaimana dalam surat keputusan ini. Dirinya menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan nilai beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Sementara untuk kadar fidyah ditetapkan sebesar 6 ons beras per hari per jiwa, belum termasuk lauk-pauk. “Kadar fidyah jika dinilai dengan uang senilai Rp 25 ribu per hari per jiwa,” ungkapnya.
Kemudian, dari pertemuan yang digelar secara online bersama instansi terkait, disampaikan Sulaiman juga diberikan imbauan kepada masyarakat untuk menunaikan zakatnya lebih awal.
Pembayaran zakat bisa dilakukan sejak awal hingga akhir Ramadan sebelum Idul Fitri. Sehingganya diharapkan masyarakat dapat menunaikan lebih awal.
Hal ini juga untuk membantu pendistribusian kepada masyarakat yang berhak menerima zakat bisa lebih awal. Dengan membayar lebih awal maka manfaatnya akan dirasakan lebih cepat bagi penerimanya.
Sementara untuk pembayaran zakat fitrah ini, Sulaiman menuturkan akan dibahas lebih lanjut oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Baznas Berau dan pihak terkait.
Dalam rangka menetapkan prosedur pembayaran zakat fitrah di masa pandemi Covid-19 ini, agar tetap mengikuti tahapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Dari pertemuan bersama untuk teknis ijab kabulnya dalam pembayaran zakat akan dibahas dan ditetapkan lebih lanjut MUI bersama Baznas. Yang pasti akan tetap memperhatikan prosedur kesehatan,” tandasnya. (hms4)
Discussion about this post