PRANALA.CO, Berau – Polisi menangkap RA (34), warga Berau yang diduga kuat sebagai pembunuh wanita F (25) pada Minggu (25/10) kemarin. F ditemukan tewas dengan tangan terikat, di Berau, Kalimantan Timur. Belakangan diketahui, pelaku dan korban, punya hubungan spesial meski masing-masing sudah berumah tangga.
Saat ini, Ricky masih menjalani diperiksa tim Reskrim Polres Berau. “Betul. Diduga kuat korban dibunuh dengan dijerat pakai tali oleh pelaku,” kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, Rabu (28/10).
Edy menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi Selasa (20/10) malam itu. Hasil penyidikan sementara, pelaku dan korban saling mengenal karena pekerjaan korban sebagai freelance pemandu lagu, di salah satu tempat di Berau.
“Ada mami, pelaku teleponan dan janjian ketemu korban di depan RSUD Abdul Rivai. Jadi, korban memarkir motor di rumah sakit,” ujar Edy.
RA kemudian datang menjemput dengan mobil yang dia sewa. Keduanya berjalan-jalan keliling Tanjung Redeb. Di kawasan kota, keduanya sempat berhubungan badan. Selepas itu, kembali jalan menggunakan mobil, singgah karaoke bareng, sambil minum.
“Kemudian jalan lagi pakai mobil itu. Di dalam mobil, korban sempat mengancam kalau tidak kasih banyak, nanti aku laporkan ke keluargamu,” sebut Edy, tanpa merinci permintaan korban.
RA panik lantaran sudah kehabisan uang. Akhirnya, muncul niatan menghabisi nyawa korban. Dia membeli tali serta lakban di tengah perjalanan.
Perjalanan mobil kembali lanjut dan berhenti di kawasan Teluk Bayur. Keduanya kembali berhubungan badan. Setelah itu, di dalam mobil pelaku menjerat leher korban dengan tali yang dibeli tadi.
“Korban meninggal dan tangan korban diikat dan mulutnya dilakban. Rencananya, mau dibuang ke kolam untuk hilangkan jejak. Tapi, inilah kejahatan tidak ada yang sempurna. Jasad korban tersangkut ranting pohon (di pinggir kolam),” terang Edy lagi.
Polisi bergegas melakukan penyelidikan usai jasad korban F, ditemukan warga Rabu (21/10) sore. “Karena ditemukan tanpa identitas, kami ungkap dulu identitas korban oleh tim INAFIS. Kami dapatkan motor korban dan mobil yang dirental pelaku,” jelas Edy.
Usai melakukannya, pelaku mengembalikan mobil rental dan kabur ke Kalimantan Tengah menggunakan mobil perusahaan. Kepolisian pun minta bantuan di Polda Kalteng, sehingga pelaku diamankan di indekos di Katingan.
Dalam kasus itu, lanjut Edy, 15 orang diperiksa sebagai saksi. “Ya, pelaku dan korban saling kenal. Kalau hubungan spesial, belum tahu karena pelaku masih di Kalteng ya. Pelaku kenal korban karena setiap karaoke, janjian sama korban. Freelance, ya bisa disebut pemandu lagu,” ungkap Edy.
“Pelaku dan korban, berteman dekat, dan sama-sama sudah menikah. Bahkan korban sudah punya anak. Kami terapkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 dari KUHP. Ancaman hukuman penjara seumur hidup,” urai Edy.
Sebelumnya, wanita muda itu, pamit dengan suaminya Selasa (20/10) malam untuk bekerja. Tetapi malam itu, korban tidak kunjung pulang hingga ditemukan meninggal di pinggir kolam, Rabu (21/10) sore kira-kira pukul 16.00 Wita. Terduga pembunuh wanita F, akhirnya dibekuk tim gabungan Jatanras Polda Kaltim dan Polda Kalteng, di Katingan, Kalimantan Tengah, Minggu (25/10).
[bud|mdk]
Discussion about this post