Pranala.co, BALIKPAPAN — Dua pemuda di Balikpapan kedapatan membawa lima paket narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial BM (20) dan AS (23), yang diamankan aparat kepolisian di kawasan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, pada Kamis, 11 Desember 2025.
Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safar Jaminudin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan,” ujar AKP Safar Jaminudin, Selasa (16/12/2025).
Saat penyelidikan berlangsung, petugas mendapati seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan A.W. Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara. Dari situ, polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian.
“Kami langsung melakukan penggeledahan badan terhadap AS, dan dari hasil penggeledahan ditemukan lima paket sabu,” ungkapnya.
Dari tangan AS, polisi mengamankan lima paket sabu dengan berat total 1,63 gram. Sementara dari BM, petugas menemukan barang bukti lain berupa sendok yang terbuat dari sedotan plastik.
“Sendok tersebut disimpan BM di kantong celana sebelah kanan,” jelas Safar.
Lebih lanjut, hasil interogasi di lokasi mengungkap bahwa kelima paket sabu tersebut dibeli di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat. Narkotika itu dibeli secara patungan oleh kedua pelaku.
“Sabu dibeli seharga Rp600 ribu secara tunai, masing-masing menyumbang Rp300 ribu,” katanya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya masih kami periksa secara intensif dan akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” tegas AKP Safar.
Atas perbuatannya, BM dan AS dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Dengan terungkapnya kasus ini, kami telah menyelamatkan masyarakat yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkoba di Kota Balikpapan,” ujarnya.
Menurut Sangidun, pemberantasan narkoba bukan semata-mata tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat demi melindungi generasi muda ke depan.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana.
“Silakan melapor melalui Call Center 110 Pamapta Polresta Balikpapan. Layanan ini gratis dan kerahasiaan pelapor kami jamin,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















