Pranala.co, BALIKPAPAN – Jeruji besi tak membuatnya jera. SE, pria 39 tahun yang baru bebas dari penjara delapan bulan lalu, kembali tertangkap. Kasusnya sama. Narkoba.
Kali ini, ia kedapatan menyimpan 281 gram sabu. Jumlah yang cukup untuk merusak masa depan ribuan orang. Penangkapan terjadi di lantai 3 Apartemen Green Valley, Jalan Guntur Damai, Balikpapan Tengah, Kamis malam, 5 Juni 2025.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah ada laporan warga. Warga curiga, apartemen itu sering dipakai transaksi narkoba. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak. Mereka mengintai. Mengumpulkan data.
Begitu cukup bukti, mereka masuk. SE tak bisa lari. Polisi menemukan 19 paket sabu dengan total berat 281 gram.
Juga ditemukan: dua bundel plastik klip bening, timbangan digital, dua sendok takar, satu tas selempang, dan satu unit gawai.
“SE adalah residivis kasus yang sama. Dia pernah ditangkap pada 2020, bebas September 2024,” ungkap Kombes Anton saat konferensi pers di lokasi, Selasa (10/6).
SE tak menyangkal. Ia mengaku memesan sabu dari kenalannya di Samarinda. Sistemnya jejak. Tidak bertemu langsung. Sabu ditaruh di satu lokasi. Ia ambil. Setelah itu, ia jual. Setoran ke atasannya Rp35 juta untuk tiap 50 gram. Uang mukanya sudah dibayar Rp35 juta.
Polisi kini memburu inisial “U”, pemasok sabu dari Samarinda..Kasus ini belum selesai. Masih ada jaringan di belakang SE.
“Kami terus kembangkan kasus ini. Jaringan sabu harus diputus sampai ke akar,” tegas Kapolresta.
Kombes Anton juga mengajak masyarakat terlibat. “Jangan diam. Laporkan bila melihat yang mencurigakan. Ini tanggung jawab bersama,” katanya. [SR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Tidak ada komentar