pranala.co, BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan berencana mengusulkan penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ke Kementerian PAN RB. Soal jumlah tergantung dari proses pendataan ASN di Pemkot setempat.
“Ini sesuai arahan wali kota (Wali Kota Balikpapan, Red.). Dari data itu kami akan mengusulkan tenaga P3K di Kementerian PAN RB,”jelas Pj Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin, Selasa (7/6/2022).
BACA JUGA: Ratusan Guru SMA se-Kaltim Terima SK Pengangkatan P3K
Meski nanti dikabulkan Kementerian PAN-RB jumlahnya pun dibatasi. Mengingat pembiayaan gaji bersumber dari APBD Balikpapan. “P3K ini tidak dibiayai Pemerintah Pusat melainkan Pemkot,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Sri Wahyuningsih mengungkap ada 805 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K diusulkan Pemkot Balikpapan pada tahun 2022.
Dari 805 P3K posisi yang diusulkan, sebagian besar terdiri dari formasi guru atau tenaga pengajar sebanyak 676 orang. Dalam usulan tersebut terdapat juga pengajuan untuk posisi tenaga kesehatan sebanyak 82 orang.
Terdiri dari dokter, bidan, perawat, terapis gigi dan mulut, nutrisionis, sanitarian, asisten apoteker, pranata laboratorium kesehatan, dan dokter spesialis.
Lalu, tenaga teknis, sebanyak 47 posisi yang terdiri dari ahli pertama penata ruang, operator sistem manajemen kependudukan, pengawas kemetrologian, analis kepegawaian, pranata komputer, pengendali dampak lingkungan, humas, penyuluh pertanian, dan teknik tata bangunan.
Dia menegaskan, pengajuan ini dilakukan berdasarkan data yang sudah ada di pusat. Pihaknya, katanya lagi hanya mengusulkan saja.
BACA JUGA: Tinjau Lahan di RT 20 Gunung Elai, Komisi III: Cocok untuk RTH dan Pembangunan Polder
Sisanya, ditetapkan Pemerintah Pusat. Termasuk skala prioritas yang akan dimasukkan dalam program PPPK ini semua tergantung dari kebijakan Pemerintah Pusat.
“Pelaksanaannya kita masih menunggu dari pemerintah Pusat. Sebab, kami hanya bisa mengusulkan saja,” tutup dia. [DAS]
Discussion about this post