pranala.co – Dinas Pendidikan atau Disdik Bontang bakal mengkaji lebih dalam terkait aturan penggunaan seragam sekolah nasional dan baju adat, bagi murid SD dan SMP. Aturan itu telah diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim, September 2022 lalu.
Aturan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50/2022 mengenai aturan penggunaan seragam bagi murid SD dan SMA, menekankan pada penggunaan pakaian adat dan perubahan jadwal pemakaian seragam nasional pada Senin, Kamis, dan upacara nasional.
Terkait jenis pakaian itu tercantum di pasal 3. Menyebutkan;
- Pakaian seragam nasional
- Pakaian seragam pramuka.
- Pakaian khas sekolah (motif sesuai keinginan sekolah)
- Pakaian adat (sesuai keinginan sekolah)
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pendidikan Disdik Bontang Saparudin mengatakan, belum mengambil langkah penerapan aturan tersebut. Pihaknya, masih akan melakukan rapat internal.
“Kami masih harus merapatkan ini dulu ke internal. Bagaimana menyikapi peraturan menteri itu (Permendikbudristek Nomor 5/2020),” kata Sapar, saat dihubungi pranala.co, Jumat (14/10/2022).
Selain rapat internal, pihaknya bakal bertemu dengan stakeholder. Termasuk kepala sekolah dan orang tua murid. Langkah itu diambil, demi memastikan semua pihak tidak diberatkan secara ekonomi bila harus menerapkan aturan anyar tersebut.
“Kami harus bertemu juga dengan semua stakeholder. Jangan sampai bila diterapkan nanti, banyak yang keberatan,” ujar dia.
Dalam rapat itu, akan banyak membahas ihwal kesiapan pemerintah, pihak sekolah dan orang tua murid secara keuangan. Termasuk penambahan jenis seragam. Yakni baju adat yang bakal dipakai dalam acara tertentu.
“Itu juga yang mau dibahas. Jangan sampai tambah seragam ini malah memberatkan orangtua murid,” sebutnya.
Dia memastikan penerapan aturan baru tersebut tidak bisa diterapkan dengan cepat. Demi tidak memunculkan polemik, maka rapat juga akan dibahas kemampuan kas daerah untuk memberikan subsidi pengadaan seragam bagi murid.
“Itu semua nanti dibahas, kita lihat nanti bagaimana respon orangtua murid ya,” kata dia.
Diketahui, aturan pengadaan seragam sekolah dan pakaian adat dibebankan langsung kepada pemerintah pusat dan daerah. Pun sekolah dan masyarakat diberikan andil dalam mensukseskan aturan tersebut.
Masih dalam permen baru itu, disebutkan bila pemerintah daerah dan sekolah tidak melaksanakan aturan yang dimaksud bakal diberikan sanksi sebagai, berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, dan sanksi administratif sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Discussion about this post