Bontang, PRANALA.CO — Upaya Pemerintah Kota Bontang dalam menata wajah kota kembali terlihat saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga kawasan Tanjung Laut, Kamis (10/4/2025) malam.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 07 Tahun 2012 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan
Perwali ini untuk menjaga ketertiban umum serta estetika kota. Namun, di balik razia tersebut, tergambar juga dilema antara upaya penegakan aturan dan kebutuhan ekonomi masyarakat kecil.
Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Bontang, Arianto, menjelaskan bahwa para pedagang telah menerima peringatan sebelumnya agar tidak memanfaatkan badan jalan maupun trotoar sebagai tempat berjualan.
“Penertiban ini bukan tindakan represif. Kami sudah lakukan pendekatan persuasif. Pedagang yang kedapatan berjualan di area terlarang telah diberi teguran dan arahan agar tidak mengganggu lalu lintas serta kenyamanan pejalan kaki,” ujarnya.
Jenis usaha yang ditertibkan bervariasi, mulai dari pedagang makanan dan minuman hingga penjual kopi keliling atau street coffee. Sebagian besar pedagang menunjukkan sikap kooperatif selama operasi berlangsung.
Arianto menegaskan, pemerintah tidak berniat melarang masyarakat berjualan. Namun, tempat dan tata cara berjualan harus sesuai dengan aturan agar kepentingan umum tetap terjaga.
“Kami ingin memastikan kota tetap tertib, tapi kami juga memahami kebutuhan warga mencari nafkah. Oleh karena itu, kami imbau pedagang untuk mematuhi aturan dan menggunakan lokasi yang telah disediakan,” tambahnya.
Pemkot Bontang melalui Satpol PP berkomitmen akan terus melakukan pemantauan secara berkala. Di sisi lain, mereka juga membuka ruang dialog dengan para pedagang untuk mencari solusi jangka panjang yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga melindungi hak-hak ekonomi warga kecil. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















Comments 2