Bontang, PRANALA.CO – Seorang pria berinisial A (49) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 9 tahun di kawasan Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Peristiwa tersebut terjadi Senin, 7 April 2025 sekira pukul 11.30 WITA, dan menyisakan trauma bagi korban. Tiga hari berselang, pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 16.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan S. Hasanuddin RT 06, Gang Delta.
Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L Tobing melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa pelaku diduga mengejar korban sebelum kemudian menjewer kedua telinganya, memukul bagian bibir sebanyak tiga kali, dan menendang kaki korban dua kali.
Ayah korban yang mengetahui kejadian ini merasa tidak terima dan segera melaporkannya ke kepolisian. “Kami sangat menyayangkan kejadian ini, terlebih korbannya adalah anak di bawah umur. Penanganan cepat dari kepolisian sangat kami apresiasi,” ujarnya.
Unit Reskrim Polsek Muara Badak kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain hasil visum, akta kelahiran korban, dan Kartu Keluarga pelapor.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002.
Kepolisian menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana serius dan tidak bisa ditoleransi. “Anak-anak adalah generasi penerus yang harus dilindungi. Tindakan kekerasan terhadap mereka akan kami tindak tegas,” tegas Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















Comments 1