pranala.co – Pihak Manajemen Matahari Store Samarinda, Kalimantan Timur mengakui ada miskomunikasi dan ketidaktahuan internal perusahaan terkait aturan yang berlaku soal rekrutmen kerja di Kota Bontang.
Aturan dimaksud yakni, Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1/2009 Tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja.
Dalam Perda itu tertuang setiap perusahaan harus membuka lowongan sebanyak 75 Persen dari tenaga kerja lokal.
Pihaknya pun berjanji akan melakukan rekrutmen tenaga kerja dengan memprioritaskan masyarakat lokal, warga Kota Bontang.
“Kemarin memang ada koordinasi yang kurang. Jadi rekrutmen nanti melalui Disnaker,” kata Yoga Store Manager Matahari Samarinda, Senin (8/8/2022).
Terkait hal itu, untuk sementara pihaknya akan menghentikan pengumuman lowongan kerja melalui daring.
Lowongan kerja dimaksud, 4 lowongan pekerjaan yang dibuka, diantaranya Pramuniaga, Kasir, VM Artist, dan Teknisi. Adapun berkas persayaratan lamaran diminta dikirim melalui email yang tertera.
Adapun hasil rekrutmen, para pekerja akan ditempatkan di Bontang City Mall yang bertempat di Jalan Jendral Soedirman Kelurahan Tanjung Laut.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang Abdu Safa mengatakan, masalah pihak Matahari Store Samarinda telah selesai. Terlebih mereka kooperatif memenuhi panggilan untuk dimintai konfirmasi.
“Nanti, kami tinggal menunggu surat pengajuan lowongan terbaru dari Pihak Matahari. Mereka diminta untuk bersurat dan mengirimkan daftar persyaratan pekerjaan yang dibutuhkan,” kata Abdu Safa Muha dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Untuk kemudian lowongan tersebut di proses dan ditayangkan secara terbuka. Begitupun meminta kejelasan status dari pekerja juga diminta.
Selain itu, pencatatan perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Adapun, lowongan kerja dari Matahari Departmen Store di gerai Bontang City Mall (BCM) yang berlokasi di Jalan Jendral Soedirman, Kelurahan Tanjung Laut tersebut, di informasikan dan tersebar di media sosial.
Sebelumnya memang ramai beredar informasi lowongan kerja Matahari Departmen Store di gerai Bontang City Mall (BCM) mulai bertebaran di media sosial (Medsos). Hanya saja, pengumuman itu tidak melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang.
Untuk diketahui, tersedia 4 posisi lowongan kerja yang dibuka oleh Matahari. Di mana, yang bersedia ditempatkan di Mall yang terletak di Jalan Jendral Soedirman, Kelurahan Tanjung Laut tersebut.
Di antaranya Pramuniaga, Kasir, VM Artist, dan Teknisi. Setiap pelamar hanya diminta mengirimkan persyaratan melalui email.
Sementara, Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha mengaku, tidak mengetahui adanya laporan pembukaan lowongan kerja untuk BCM.
“Seharusnya perusahaan yang membuka lowongan tenaga kerja harus melapor terlebih dahulu ke kami (Disnaker),” kata Safa Muha.
Apalagi, kata dia, Bontang memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1/2009 Tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja.
Perda itu menjelaskan setiap perusahaan harus membuka lowongan sebanyak 75 Persen dari tenaga kerja lokal. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post