PRANALA.CO – Permasalahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih jadi menjadi atensi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bontang. Apalagi, peristiwa tersebut kini jadi isu nasional yang terus berkembang.
Terlebih di Kalimantan Timur (Kaltim). Sering kali terjadi karhutla, membuat Gubernur Kaltim, Isran Noor menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait program pembangunan Kaltim hijau secara virtual. Dihadiri jajaran Forkopimda provinsi dan kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, serta para pemerhati lingkungan, Kamis (18/03/2021).
Dalam agenda tersebut, Gubernur Isran sempat membahas terkait masalah Karhutla yang marak terjadi. Terlebih di Kalimantan Timur.
“Itu sangat penting, apalagi hutan adalah paru-paru dunia,” ungkap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang, Ahmad Yani saat disambangi pewarta Pranala.co di kantornya yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda No. 36, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (8/4/2021).
Maklum saja Karhutla jadi perhatian khusus. Jika mengulik data BPBD Bontang selama kurun 2 tahun terakhir. Tercatat sebanyak 214 hektare lahan terbakar. Dengan rincian, 131 hektare pada 2019. Sedangkan, kurun 2020 sekira 83 hektare. Terbanyak di daerah Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
“Daerah Bontang Lestari sering ditemukan terjadinya kebakaran (karhutla). Kelurahan Guntung dan Satimpo juga ada, tapi jarang,” ucapnya.
Yani menyebut faktor penyebab karhutla beragam. Mulai dari cuaca ekstrem, hingga faktor dari manusia saat ini masih mendominasi. Baik disengaja maupun tidak. “Seperti membuang puntung rokok sembarangan yang menyebabkan mudah terbakar apalagi disertai angin kencang,” terangnya.
“Jadi, jangan buang bekas rokok sembarangan. Terlebih dampak yang ditimbulkan karhutla sangat banyak. Salah satunya penyakit Ispa (Infeksi saluran pernapasan),” sambungnya.
Selama 2018-2020 lalu, lanjut Yani, sebanyak 3 warga Bontang yang telah dipidana karena terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan. Namun, dalam kasus ini BPBD hanya sebagai saksi. Adapun penegak hukumnya ditangani pihak kepolisian.
BPBD Bontang tak tinggal diam. Kata Yani, sejak 2015, pihaknya kerap mensosialisasikan bahaya karhutla kepada masyarakat. Namun, ketika mengevaluasi selama 2 tahun, mereka menilai hal tersebut kurang efektif.
Atas dasar tersebut, BPBD tidak mensosialisasikan di kantor lagi. Tapi, langsung turun ke lapangan memantau hutan maupun lahan sebagai upaya pencegahan. Sebab, kata dia, masih banyak pemilik lahan menggunakan jasa orang lain untuk membersihkan lahan.
“Kita sampaikan aturannya. Jika kedapatan maka akan disanksi dengan tegas,” jelasnya. [ADS]
Discussion about this post