PENAJAM – Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur mengungkap 10 kasus narkoba dengan total 16 tersangka selama operasi anti narkoba (Antik) Mahakam tahun 2024.
Operasi yang berlangsung selama 21 hari, mulai 24 Juni hingga 14 Juli 2024, ini menghasilkan barang bukti sabu-sabu seberat bruto 153,18 gram dan 210 butir obat keras jenis tramadol.
“Selama pelaksanaan operasi Antik Mahakam 2024, Sat Resnarkoba Polres PPU berhasil mengungkap 10 kasus dengan jumlah tersangka 16 orang, serta barang bukti sabu-sabu seberat bruto 153,18 gram dan 210 butir obat keras,” ungkap Wakapolres PPU Komisaris Pol Bambang Hardiyanto dalam konferensi pers, Rabu (24/7/2024).
Dari 10 kasus dengan 16 tersangka tersebut, rincian berdasarkan golongan pekerjaan menunjukkan satu tersangka berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari salah satu dinas provinsi Kaltim, berinisial BU (44). Dia ditangkap di Kecamatan Penajam.
Selain itu, enam tersangka berprofesi sebagai buruh harian lepas, empat sebagai karyawan swasta, dua sebagai wiraswasta, dan tiga tidak bekerja.
“Berdasarkan golongan usia, satu tersangka berusia 18-20 tahun, sembilan tersangka berusia 21-30 tahun, dan enam tersangka berusia di atas 30 tahun. Semua tersangka merupakan laki-laki,” jelas Bambang.
Dari total 16 tersangka, delapan ditangkap di wilayah Kecamatan Penajam, tiga di Kecamatan Sepaku, dua di Kecamatan Babulu, dan tiga di wilayah Kota Balikpapan.
Identitas para tersangka selain BU, antara lain KA (18) dari Kecamatan Sepaku, RD (28) dari Kecamatan Babulu, IS (35) dari Kecamatan Penajam, IA (29) dari Kecamatan Penajam, KR (43) dari Penajam, RM (30) dari Babulu, RA (30) dari Penajam, HW (37) dari Balikpapan, TP (24) dari Balikpapan, AY (33) dari Balikpapan, AA (41) dari Penajam, AN (21) dari Penajam, MR (24) dari Penajam, DS (27) dari Sepaku, dan AH (22) dari Sepaku.
“Dalam operasi Antik Mahakam 2024 ini, terdapat empat kasus yang menjadi Target Operasi (TO) dengan jumlah empat tersangka, dan enam kasus non-TO dengan total 12 tersangka. Saat ini, para tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres PPU,” lanjut Bambang.
Para tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 4 hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta hingga paling banyak Rp 10 miliar, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk tersangka yang terlibat kasus obat keras, disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Operasi ini membuktikan keseriusan Polres PPU dalam memberantas narkoba di wilayah hukum kami. Semoga upaya ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Bambang. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post