pranala.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun sedang mengubah haluan perekonomian Kota Tepian– sebutan lain dari Kota Samarinda, dari sebelumnya yang mengandalkan sumber daya alam fosil (tak terbarukan) menjadi energi terbarukan.
Sebab itu, dia memberi tenggat waktu operasi sektor pertambangan batu bara di Samarinda hingga 2026 atau sampai berakhirnya izin pertambangan, baik IUP (Izin Usaha Pertambangan) maupun PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara).
“Setelah itu, tidak ada lagi kawasan di Samarinda yang diperuntukan bagi pertambangan. Kita beri kesempatan sampai 2026 kepada pemilik IUP maupun PKP2B untuk melakukan aktivitas,” ungkap Andi Harun kepada awak media di Samarinda, Selasa (21/2/2023).
“Kita ingin ada transformasi. Samarinda tidak boleh bergantung pada perekonomian yang berbasis sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui,” sambung dia.
Perubahan itu, ia tetapkan melalui revisi RTRW Kota Samarinda 2022-2042 yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (17/2/2023). Meski, sebelum disahkan perjalanan revisi RTRW ini sempat berpolemik di DPRD Samarinda.
Beberapa fraksi melakukan penolakan. Fraksi PDI-P misalnya, menganggap proses revisi RTRW cacat prosedur karena terburu-buru. Namun, penolakan itu tak menghentikan langkah Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengetok palu pengesahan.
Pasca-ditetapkan, tak ada lagi kawasan di Samarinda yang mengakomodasi pertambangan. Andi Harun mengatakan penghapusan sektor pertambangan dari Kota Samarinda karena dampak selama ini telah banyak merugikan warga kota.
“Saya kira kita semua sependapat, cukup sudah bukti tanah longsor, banjir,” tegas dia.
Selain menghilangkan kawasan pertambangan, Perda RTRW Samarinda terbaru membagi total luas kota 71.678,36 hektar dalam beberapa kawasan untuk fokus pengembangan ekonomi berkelanjutan. Di antaranya, Kawasan Budidaya sebesar 62.921 hektare atau sebesar 87,78 persen, Kawasan Perumahan 37.071 hektare, Kawasan Hutan Produksi Tetap 516 hektare, Kawasan Perdagangan dan Jasa 7.484 hektare.
Kemudian, Kawasan Transportasi untuk seluas 1.562 hektare, Kawasan Tanaman Pangan 1.012,36 hektare, Kawasan Peruntukkan Industri 3.768 hektare serta Kawasan lindung seluas 8.756 hektare atau sebesar 12,22 persen. (*)
Discussion about this post