• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, April 5, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Ekonomi

19 Juta NIK-NPWP Sudah Terintegrasi

Proses pemadanan NIK dan NPWP masih akan terus berlanjut.

Suriadi Said by Suriadi Said
20 Juli 2022 | 01:42
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Sudah ada sekira 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah rampung dilakukan pemadanan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan proses pemadanan NIK dan NPWP masih akan terus berlanjut.

PILIHAN REDAKSI

Digitalisasi Pajak Daerah Kaltim Tembus 95 Persen, Realisasi PDRD Naik 17,66 Persen Lubang Bekas Galian di Kaltim Bisa Terjerat Pidana

Digitalisasi Pajak Daerah Kaltim Tembus 95 Persen, Realisasi PDRD Naik 17,66 Persen

16 Februari 2026 | 12:09
Diduga Manipulasi Pajak Rp452,8 Juta, Dua Bos Sawit di Kaltim Berurusan dengan Kejari Balikpapan Ibu di Balikpapan Tega Memaksa Kedua Anaknya Menegmis, Jika Menolak Mereka Disiksa

Diduga Manipulasi Pajak Rp452,8 Juta, Dua Bos Sawit di Kaltim Berurusan dengan Kejari Balikpapan

18 Desember 2025 | 15:14

“Masih banyak yang harus kita lakukan untuk melakukan pemadanan. Insyaallah dengan kebersamaan kami bisa melakukannya,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Selasa (19/7/2022).

Setidaknya, sebanyak 19 juta wajib pajak yang NIK dan NPWP-nya sudah dilakukan pemadanan bisa menggunakan nomor KTP-nya dalam melaksanakan urusan pajaknya masing-masing. NIK juga masih bisa digunakan oleh wajib pajak dalam memperoleh layanan pajak.

“Ke depan akan terus kami lakukan penambahan [NIK dan NPWP yang dilakukan pemadanan] secara bertahap,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Pemanfaatan NIK sebagai NPWP pada hari ini diharapkan dapat menjadi tonggak awal sinergi data antara DJP dan kementerian/lembaga (K/L) serta pihak lain.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai pemanfaatan NIK sebagai NPWP telah diatur pada UU KUP s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (10) UU KUP, Kementerian Dalam Negeri perlu memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Adapun Perpres 83/2021 juga mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik serta mendorong kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan serta basis data perpajakan.

Pada Pasal 8 Perpres 83/2021, Ditjen Dukcapil dan DJP diperintahkan untuk melakukan pemadanan dan pemutakhiran data secara berkelanjutan.

Dalam melakukan pemutakhiran data kependudukan, DJP wajib memberikan identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Ditjen Dukcapil.

Selanjutnya, Ditjen Dukcapil akan melakukan pemadanan terhadap data yang diberikan DJP. Imbal baliknya, Ditjen Dukcapil akan memberikan data hasil pemadanan dan data kependudukan berbasis NIK yang memiliki NPWP sesuai dengan jenis pekerjaan kepada DJP. **

Via: Suriadi Said
Tags: Dirjen PajakNIKNPWPPajak
Previous Post

Ayo Daftar! BUMN Ini Buka Lowongan Kerja untuk di IKN, Dibuka sampai 31 Juli

Next Post

Pembuangan Limbah Lumpur di Laut Manggar Dikeluhkan Nelayan

BACA JUGA

Inflasi Kaltim Maret 2026 Tembus 3,31 Persen, Samarinda Tertinggi Produk Tak Layak Edar Ditemukan di Pasar dan Ritel Balikpapan Stok Pangan di Bontang Aman Meski Harga Telur Naik

Inflasi Kaltim Maret 2026 Tembus 3,31 Persen, Samarinda Tertinggi

3 April 2026 | 10:04
Ribuan UMKM di Kaltim Serap KUR Rp785,62 Miliar, Sektor Perdagangan Mendominasi Bontang Catat Pertumbuhan Kredit UMKM Tertinggi di Kaltim

Ribuan UMKM di Kaltim Serap KUR Rp785,62 Miliar, Sektor Perdagangan Mendominasi

2 April 2026 | 07:14
Harga Sawit Kaltim Menguat di Akhir Maret 2026 Harga TBS Sawit Kaltim Naik Akhir Januari 2026, Pendapatan Petani Ikut Terdongkrak Petani Plasma Kaltim Sumringah, Harga TBS Tembus Rp 3.350 per Kg Pekebun di Kaltim Paling Sejahtera sepanjang November 2023, Penyebabnya?

Harga Sawit Kaltim Menguat di Akhir Maret 2026

1 April 2026 | 07:31
Ekonomi Kutim Lepas dari Jurang Tambang, Pertumbuhan Non-Migas Melesat 11 Persen

Ekonomi Kutim Lepas dari Jurang Tambang, Pertumbuhan Non-Migas Melesat 11 Persen

27 Maret 2026 | 21:28
Ekspor Kaltim Anjlok, Batubara dan CPO Alami Penurunan Ekspor Nonmigas Kaltim Naik 27,21 Persen

Ekspor Kaltim Anjlok, Batubara dan CPO Alami Penurunan

26 Maret 2026 | 16:39
Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,85 Juta per Gram, Buyback Turun

Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,85 Juta per Gram, Buyback Turun

26 Maret 2026 | 14:10
Next Post

Pembuangan Limbah Lumpur di Laut Manggar Dikeluhkan Nelayan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya Distribusi Air dari WTP KS Tubun Mati Total Akhir Pekan Ini

Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya

3 April 2026 | 21:21
Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026 Jadwal Kapal Pelni Juli 2025 dari Balikpapan dan Bontang, Cek Lengkapnya di Sini Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Juli 2025 Resmi Rilis, Cek Tanggal dan Rute Lengkapnya di Sini

Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026

29 Maret 2026 | 21:14
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya Jalur Laut Masih Rawan, Polres Bontang Perketat Pengawasan Narkoba di Pelabuhan

Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya

29 Maret 2026 | 20:24

Terbaru

Aco Masuk Penjara, Sabu 10,38 Gram Gagal Edar di Berbas Pantai Bontang Digrebek Dini Hari di Tanjung Laut, Polres Bontang Amankan 3 Terduga Kasus Sabu Kejadiannya di Samarinda, Adu Mulut soal Warisan Berujung Penganiayaan Sabu di Kandang Ayam, Warga Tanah Merah Diciduk Satresnarkoba Samarinda Mengaku Dibegal, Pria di Samarinda Sengaja Lukai Dirinya karena Malu Tak Mampu Bayar Mahar

Aco Masuk Penjara, Sabu 10,38 Gram Gagal Edar di Berbas Pantai Bontang

5 April 2026 | 18:53
Arus Peti Kemas KKT Tumbuh 3 Persen Periode Maret 2026

Arus Peti Kemas KKT Tumbuh 3 Persen Periode Maret 2026

5 April 2026 | 18:41
Rawan Kecelakaan, Wali Kota Balikpapan Minta Pemprov Kaltim Perbaiki Jalan Soekarno-Hatta dan Mulawarman

Rawan Kecelakaan, Wali Kota Balikpapan Minta Pemprov Kaltim Perbaiki Jalan Soekarno-Hatta dan Mulawarman

5 April 2026 | 18:35
Kuota Terbesar di Kaltim, 1.024 Jemaah Haji Samarinda Resmi Dilepas

Kuota Terbesar di Kaltim, 1.024 Jemaah Haji Samarinda Resmi Dilepas

5 April 2026 | 18:29

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved