BONTANG, pranala.co – Pemerintah memiliki kewajiban memenuhi dan memberikan pelayanan terbaik kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk mempermudah kepengurusan dokumen kependudukan masyarakat. Tak terkecuali para penyandang difabel.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang, Budiman menuturkan, perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi penyandang cacat tubuh atau difabel sama dengan pembuatan kartu identitas masyarakat biasa pada umumnya.
“Tidak ada alat perekaman khusus, Mbak. Sama saja yang dipakai untuk warga lainnya,” ungkapnya saat ditemui beberapa waktu lalu, di ruang kerjanya.
Akan tetapi, Budiman menegaskan perlakuan pembuatan KTP-el untuk penyandang disabilitas berbeda dengan warga lain. Dimana harus dilakukan pendampingan bagi mereka.
Kata dia, jika mereka tidak bisa datang langsung ke Disdukcapil atau kecamatan untuk perekaman, maka dilakukan sistem jemput bola.
“Petugas yang mendatangi ke rumah masing-masing. Kalau tidak bisa membuat tanda tangan, bisa diganti dengan cap jempol,” sambungnya.
Ia berharap dengan memudahkan kepengurusan data diri kesadaran masyarakat tentang arti dokumen kependudukan lebih meningkat.
“Sesuai prinsip Disdukcapil, memberikan pelayanan yang mudah dan membahagiakan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, jumlah data perekaman warga peyandang disabilitas di Kota Bontang yaitu, tahun 2021 lalu tercatat sebanyak 11 orang. Sedangkan tahun 2022 ini terdapat 3 orang. (ADS/mh)
Discussion about this post