Pranala.co, TENGGARONG — Dalam kurun waktu sepekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar berhasil mengungkap dua kasus besar dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1,4 kilogram. Pengungkapan tersebut dipaparkan secara resmi saat konferensi pers yang digelar di Ruang Catur Prasetya Polres Kutai Kartanegara, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, didampingi Wakapolres Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna, serta Kasi Humas IPTU Maryono.
AKBP Khairul Basyar menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba yang secara konsisten menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Dalam dua pengungkapan tersebut, total barang bukti sabu yang berhasil kami amankan mencapai lebih dari 1,4 kilogram,” ujar Khairul Basyar.
Kasus pertama diungkap Minggu (11/1/2026) sekira pukul 15.30 WITA di Jalan Separi Besar RT 011, Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang. Berawal dari laporan warga, petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang laki-laki berinisial F (36).
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus sabu dengan berat bruto 101,31 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat isap sabu, plastik klip, satu unit telepon genggam, dompet, pakaian, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial A atas perintah pelaku lain berinisial T. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kedua dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) sekira pukul 18.30 WITA di Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka F (35) dengan barang bukti tujuh bungkus sabu seberat 263,62 gram, uang tunai Rp5 juta, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Sekitar pukul 20.30 WITA di hari yang sama, petugas kembali mengamankan tersangka berinisial G (35) di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 16 bungkus sabu dengan berat total 1.081,38 gram, timbangan digital, alat pres plastik, alat isap, beberapa unit telepon genggam, uang tunai, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia. Dalam perkara ini, satu pelaku lainnya berinisial L juga telah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Kukar menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp2 miliar.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat. Kami mengimbau warga untuk terus bersinergi dan tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tegas AKBP Khairul Basyar.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (SON)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















