pranala.co – Warung makan dan restoran di Samarinda, Kalimantan Timur diimbau tidak memakai diksi bernuansa psikotropika, zat adiktif, dan narkotika dalam nama daftar menu.
Melalui imbauan tersebut, Pemkot Samarinda mencontohkan diksi ganja yang kerap muncul sebagai menu atau nama makanan. Bahan konsumsi sejenis juga bisa berkaitan dengan sabu atau jenis narkotika lainnya.
Pemkot Samarinda mengharapkan agar pengelola warung makan dan restoran tidak lagi menggunakan diksi yang berkaitan dengan psikotropika.
Surat tersebut terbit berdasarkan rapat pada 8 Juni 2022 dan memperhatikan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisai Fatwa Halal.
“Kami mengimbau kepada pemilik warung/rumah makan agar tidak menggunakan nama atau promosi berkonten Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya misalnya penulisan ganja pada daftar makanan,” demikian bunyi petikan surat beleid itu.
Pemkot Samarinda memiliki alasan mengeluarkan imbauan tersebut. Tujuan imbauan tersebut antara lain agar anak-anak dan remaja sebagai generasi penerus bangsa tidak menganggap remeh hal tersebut.
“Karena bisa saja ada anggapan bahwa ganja hal yang biasa yang berdampak negatif,” demikian keterangannya.
Pemkot Samarinda juga memperhatikan beberapa aspek dalam mengeluarkan imbauan tersebut. Antara lain demi generasi yang akan datang dan memperhatikan aspek agama dan kearifan lokal Kota Samarinda sebagai Kota Peradaban. **
Discussion about this post