BONTANG – Jajaran Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Razia yang dilakukan pada Minggu sekira pukul 03.30 WITA dini hari di Jl. Selat Karimata, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan ini menemukan barang bukti yang cukup menguatkan dugaan tersebut.
Menurut Kepala Polres Bontang, AKBP Alex FL Tobing SIK, kegiatan ini berawal dari informasi masyarakat yang akurat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Selat Karimata terjadi transaksi narkotika,” ujar Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing SIK dalam siaran persnya, Ahad, 14 Juli 2024.
Ketika petugas tiba di lokasi, mereka berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu RAF (23 tahun) dan AMI (33 tahun), beserta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 5 linting rokok yang diduga berisi ganja, 1 alat linting rokok, 1 bungkus rokok merek king garet, serta berbagai perlengkapan lainnya seperti plastik klip dan lembaran kertas rokok.
“Dari interogasi awal, tersangka RAF mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan mendapatkan pasokan dari tersangka AMI,” tambahnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah AMI di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tambahan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 113 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai kepemilikan, penggunaan, dan peredaran narkotika. (*)
Discussion about this post