Pranala.co, BONTANG — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pierre Tendean, Gang Granit II, RT 15, Kelurahan Bontang Kuala, Selasa (10/2/2026) sore.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekira pukul 17.20 Wita. Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan dua pria berinisial RS alias M (24) dan AS alias J (20). Keduanya diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran sabu. Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut berupa tujuh bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,14 gram. Polisi juga menyita satu set alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan runcing, aluminium foil, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang, AKP Larto, menegaskan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” ujar AKP Larto.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika terkait percobaan atau permufakatan jahat.
AKP Larto menegaskan, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Perang melawan narkoba membutuhkan kepedulian bersama. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga Bontang tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya. (RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















