KONFLIK panjang terkait pengelolaan Masjid Al-Ikhlas di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menemui babak akhir. Setelah lima tahun terombang-ambing dalam ketidakpastian hukum, Mahkamah Agung (MA) kini mengetok palu kemenangan mutlak untuk Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Bontang.
Putusan ini sekaligus mengakhiri perseteruan hukum yang melelahkan antara pihak Muhammadiyah melawan ahli waris almarhum Haji Muchtar Toho. Dengan status hukum yang kini inkrah, hak pengelolaan rumah ibadah tersebut kini sah berada di tangan Muhammadiyah.
Ketua PD Muhammadiyah Bontang, Mustamar, menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan panjang demi menyelamatkan amanah umat. "Kami ingin memastikan bahwa masjid ini dikelola secara transparan dan berorientasi pada kemaslahatan bersama," ujarnya dia dalam keterangan resminya, Kamis, 2 Juli 2026.
Sengketa ini bukan perkara instan. Kedua belah pihak setidaknya telah melewati empat jenjang peradilan agama sebelum mencapai titik final.
Polemik bermula saat Pengadilan Agama Bontang mengabulkan gugatan Muhammadiyah melalui putusan Nomor: 424/Pdt.G/2018/PA.Botg. Hakim menyatakan tanah tersebut adalah tanah wakaf yang sah, dan pengambilalihan sepihak oleh ahli waris dinilai melanggar hukum.
Sempat goyah di tingkat banding karena Pengadilan Tinggi Agama Samarinda memenangkan ahli waris, Muhammadiyah langsung mengambil langkah kasasi ke MA.
Hasilnya manis. Pada 28 November 2019, MA melalui putusan Nomor: 924 K/Ag/2019 membatalkan putusan banding dan memerintahkan ahli waris segera mengosongkan fasilitas masjid tanpa syarat. Eksekusi paksa pun sempat digelar pada 1 April 2021 lalu.
Titik puncak kepastian hukum terjadi saat permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ahli waris resmi ditolak MA melalui putusan Nomor: 3 PK/Ag/2022 pada 16 Februari 2022. Sejak saat itu, status hukum pengelolaan masjid dinyatakan inkrah mutlak.
Di tengah selesainya sengketa, muncul riak-riak opini di masyarakat yang mengaitkan kasus ini dengan tokoh politik lokal. Menanggapi hal tersebut, pihak Muhammadiyah Bontang langsung memberikan klarifikasi.
Muhammadiyah membantah keras tuduhan adanya campur tangan dari mantan Wali Kota Bontang, Andi Sofyan Hasdam, maupun Neni Moerniaeni. Isu intervensi tersebut disebut sebagai fitnah dan penyesatan opini yang tidak berdasar.
"Ini murni perkara perdata agama yang independen. Seluruh pertimbangan hukum murni berdasarkan fakta persidangan," tulis pernyataan resmi PD Muhammadiyah Bontang.
Muhammadiyah juga meluruskan bahwa kekuatan hukum tetap ini sah tercapai pada masa kepemimpinan Wali Kota Basri Rase. Oleh sebab itu, dinamika yang terjadi murni menyangkut hukum hukum legalitas, bukan produk dari kepentingan politik di masa mana pun.
Pasca-putusan final ini, Muhammadiyah Bontang menjamin bahwa operasional dan administrasi Masjid Al-Ikhlas akan berjalan lebih amanah dan terbuka.
Pihak pengelola mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghormati hukum yang sudah berkekuatan tetap demi menjaga kekhusyukan beribadah.
"Kami mengajak seluruh umat Islam di Bontang untuk kembali merapatkan barisan. Mari bersama-sama kita memakmurkan Masjid Al-Ikhlas demi persatuan umat," imbau Mustamar. [RIL]

















