Pranala.co, SANGATTA — Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum sepenuhnya terealisasi. Hingga akhir Januari 2026, sebanyak 82 desa dari total 114 desa dan kelurahan di Kutim belum menerima ADD dengan nilai mencapai sekira Rp160 miliar.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memastikan keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran daerah, melainkan dampak dari terlambatnya transfer anggaran dari pemerintah pusat ke daerah atau Transfer ke Daerah (TKD).
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, menjelaskan bahwa TKD yang menjadi salah satu sumber pembiayaan daerah seharusnya diterima pada Desember 2025. Namun hingga kini, dana tersebut belum masuk ke kas daerah.
“Keterlambatan ini bukan karena daerah tidak menyalurkan anggaran, tetapi karena dana transfer dari pusat belum kami terima,” ujar Rizali Hadi di Sangatta, Senin (26/1).
Menurut Rizali, total dana TKD yang belum disalurkan pemerintah pusat ke Kutim mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Kondisi tersebut berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan sejumlah kewajiban pembayaran, termasuk penyaluran ADD ke desa-desa.
Akibat situasi itu, Pemkab Kutim belum dapat memastikan waktu pencairan ADD bagi 82 desa yang masih menunggu. Saat ini, pemerintah daerah tengah menyiapkan langkah pergeseran anggaran agar pembayaran ADD dapat diprioritaskan begitu dana tersedia.
“Nanti akan kami masukkan dalam kategori pembayaran yang diprioritaskan,” katanya.
Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim, Rizali menambahkan bahwa setelah pergeseran anggaran dilakukan, pemerintah daerah masih harus menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat sebelum penyaluran ADD dapat ditetapkan secara resmi.
“Belum bisa kami pastikan apakah bisa dicairkan pada triwulan pertama. Yang jelas, kami lakukan pergeseran anggaran terlebih dahulu, kemudian menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk ditetapkan melalui surat keputusan,” jelasnya.
Selain faktor teknis di daerah, pencairan ADD juga masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum pelaksanaan penyaluran anggaran dari pusat ke daerah.
Pemkab Kutim menegaskan untuk menyalurkan ADD secepat mungkin setelah seluruh persyaratan administrasi dan regulasi terpenuhi, mengingat dana tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa serta pembangunan di tingkat desa. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















