SANGATTA, Pranala.co - Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menekankan pentingnya menjaga semangat kebersamaan, kedisiplinan, dan tanggung jawab aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas pemerintahan pasca-Hari Raya Idulfitri.
Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan apel pagi dan halal bihalal bersama jajaran pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim, Senin (30/3/2026). “Kalau pekerjaan kita sudah selesai, bantu yang lain. Tapi jangan sampai meninggalkan tugas pokok dan fungsi. Itu prinsip dasar yang harus kita pegang,” tegas Ardiansyah.
Bupati juga menyoroti pentingnya peran pimpinan dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai. Dengan jumlah ASN yang mencapai 12.545 orang—terdiri atas 5.289 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sekitar 7.256 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—ia meminta seluruh jajaran tetap bekerja sesuai aturan dan sistem yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan yang efektif menjadi kunci dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan kinerja birokrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Ardiansyah kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab sosial pemerintah daerah, sekaligus mempertimbangkan kondisi fiskal yang dinilai masih mampu menopang kebutuhan belanja pegawai.
“Kami tidak ingin melakukan PHK. Pemerintah harus hadir memberikan solusi terbaik bagi tenaga kerja,” ujarnya.
Sejak 2021, Pemkab Kutim telah merancang skema pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Usulan tersebut diajukan secara bertahap hingga akhirnya pada 2025 seluruh Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat untuk diangkat menjadi PPPK.
Capaian ini menjadikan Kutai Timur sebagai salah satu daerah dengan tingkat pengangkatan honorer tertinggi, bahkan mencapai 100 persen—melampaui rata-rata nasional yang berkisar 30 hingga 40 persen.
Selain itu, Bupati juga mengumumkan kebijakan penyamarataan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) antara PPPK dan PNS. Kebijakan ini mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan serta motivasi kerja ASN.
“Tidak ada lagi perbedaan TPP antara PPPK dan PNS. Semua ASN harus diperlakukan adil,” jelasnya.
Besaran TPP yang sebelumnya direncanakan Rp2 juta, kini dinaikkan menjadi Rp4 juta sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Ardiansyah menyebut, kebijakan tersebut dapat direalisasikan berkat peningkatan signifikan kemampuan fiskal daerah dalam beberapa tahun terakhir, terutama sejak 2021 hingga mencapai puncaknya pada 2024.
Data terkait jumlah ASN di Kutim juga telah divalidasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















