KESABARAN warga Kalimantan Timur (Kaltim) tampaknya mulai habis menghadapi birokrasi yang lambat. Sepanjang paruh pertama 2026, ratusan masyarakat memilih bergerak dan melaporkan buruknya pelayanan publik yang mereka alami ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.
Menariknya, warga kini tidak lagi sungkan bersuara. Memanfaatkan kemudahan teknologi digital, jalur pesan singkat WhatsApp menjadi senjata utama masyarakat untuk membongkar carut-marut birokrasi di Benua Etam.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat ada 278 akses masyarakat yang masuk selama Semester I-2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 149 di antaranya resmi berstatus sebagai Laporan Masyarakat yang harus ditindaklanjuti.
"Partisipasi ini mencerminkan bahwa masyarakat Kaltim semakin kritis dan peduli terhadap kualitas pelayanan publik yang mereka terima," ujar Mulyadin dalam keterangan resminya, Jumat, 3 Juli 2026.
WhatsApp Jadi Jalur Favorit Pengaduan
Masyarakat kini cenderung menghindari jalur formal yang berbelit-belit saat ingin mengadu. Ini terbukti dari dominasi penggunaan WhatsApp Center Ombudsman Kaltim yang mencapai 114 akses.
Angka ini jauh melampaui jalur konvensional seperti pengiriman surat resmi yang tercatat sebanyak 73 akses. Sementara itu, warga yang memilih datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman Kaltim berada di angka 47 akses. Sisanya masuk melalui kanal digital lain seperti website, email, dan telepon.
Fenomena ini memperlihatkan pergeseran nyata. Warga menginginkan respons yang cepat, sedekat menekan tombol kirim di ponsel pintar mereka.
Dari sekian banyak keluhan yang masuk, penyakit lama birokrasi masih menjadi jawara yang paling sering dikeluhkan. Ombudsman Kaltim mencatat dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut mendominasi dengan 51 kasus.
Masyarakat merasa hak-hak mereka digantung tanpa kepastian waktu oleh oknum aparatur sipil. Selain urusan yang sengaja diulur, ada 24 kasus kategori tidak memberikan pelayanan sama sekali, diikuti 13 kasus penyimpangan prosedur, dan 2 kasus kelalaian kewajiban hukum.
Sisanya, sejumlah laporan saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan mendalam oleh tim investigator Ombudsman Kaltim untuk dibedah lebih lanjut.
Meski aduan menumpuk, Ombudsman Kaltim bergerak cepat. Sejauh ini, 118 laporan warga berhasil ditutup dan diselesaikan.
Realisasi ini sudah menyentuh angka 69 persen dari total target 171 penyelesaian kasus yang dipatok pemerintah untuk tahun 2026. Dari seratusan kasus yang ditutup itu, 90 laporan selesai lewat tahap pemeriksaan, sedangkan 20 laporan terpaksa dihentikan karena tidak memenuhi syarat materiil.
Mulyadin menegaskan, penundaan berlarut tidak bisa lagi ditoleransi. Pihaknya berkomitmen mengawal sisa laporan yang ada demi mendorong instansi pemerintah di Kaltim agar segera berbenah.
"Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang prima, bersih, dan bebas dari maladministrasi," pungkasnya. [RIL/ID]

















