BERAU, Pranala.co – Senyap. Mobil itu melaju seperti kendaraan biasa. Tak ada yang mencurigakan dari luar. Namun, di balik panel pintunya, tersimpan rahasia besar: sabu seberat 10 kilogram.
Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar itu akhirnya terhenti di tangan Satuan Reserse Narkoba Polres Berau. Seorang pria berinisial SS alias WWN (30) diringkus bersama barang bukti yang ditaksir bernilai sekira Rp10 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan konferensi pers, Selasa (17/3/2026). Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, menjelaskan penangkapan dilakukan sehari sebelumnya, Senin (16/3/2026).
SS diamankan saat mengemudikan mobil bernomor polisi KT 1379 FZ. Awalnya, tidak ada kejanggalan. Namun, insting petugas berkata lain. Pemeriksaan mendalam pun dilakukan. Hasilnya mengejutkan.
Petugas menemukan 10 paket sabu, masing-masing seberat 1 kilogram. Barang haram itu disembunyikan rapi di dalam pintu belakang mobil, tepatnya di sisi kanan dan kiri—cara klasik yang kerap digunakan untuk mengelabui petugas.
“Pelaku sempat mencoba mengelabui. Tapi setelah diperiksa secara menyeluruh, kami temukan barang bukti dalam jumlah besar,” ujar AKBP Ridho.
Dari hasil penyelidikan, diketahui mobil tersebut diambil pelaku di wilayah Desa Wonomulyo, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Dalam skenarionya, sabu itu akan dibawa menuju Samarinda. Namun perjalanan itu tidak pernah sampai tujuan.
Tim gabungan dari Polres Berau dan Bulungan yang telah melakukan pemantauan lebih dulu, bergerak cepat. Penangkapan pun tak terhindarkan.
Lebih jauh terungkap, ini bukan kali pertama SS menjalankan peran sebagai kurir. Ia tercatat sudah tiga kali terlibat dalam pengiriman sabu.
Pada November 2025, ia membawa sekitar 3 kilogram ke Makassar. Pengiriman kedua, ia mengaku lupa jumlahnya. Sementara aksi ketiga—yang terbesar—justru menjadi akhir perjalanannya.
Polisi memastikan, seluruh barang narkotika tersebut diambil dari lokasi yang sama, yakni Desa Wonomulyo. Dalam jaringan ini, SS berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan kendaraan berisi sabu ke lokasi tujuan. Motifnya sederhana, namun berisiko besar: ekonomi.
Hingga kini, tersangka masih menutup rapat soal bayaran yang diterimanya. Meski begitu, polisi telah mengantongi satu nama yang diduga sebagai pengendali jaringan, berinisial MAN.
“Pelaku ini residivis kasus narkotika. Dengan barang bukti sebesar ini, ancaman hukumannya maksimal, bisa pidana mati,” tegas Kapolres. (RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















