PEMERINTAH daerah di Sulawesi Utara (Sulut) mendapat dorongan besar untuk membenahi tata kelola pertanahan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan sembilan program strategis yang diyakini bisa membuka potensi besar pendapatan asli daerah (PAD).
Program itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah se-Sulawesi Utara di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/5/2026).
Fokusnya bukan sekadar administrasi tanah. Yang dibidik lebih besar: kebocoran potensi pendapatan daerah, lambatnya sertifikasi aset pemerintah, hingga ancaman konflik pertanahan yang terus membayangi.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan sembilan program tersebut dirancang untuk memperkuat akuntabilitas sekaligus mempercepat legalisasi aset milik pemerintah daerah.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat. Kami yakin sembilan program yang diusung akan meningkatkan pendapatan asli daerah, memperkuat akuntabilitas, serta mempercepat penyelesaian sertipikasi aset di daerah,” ujarnya.
Salah satu program yang paling disorot adalah integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Langkah ini dinilai penting karena selama ini masih banyak data pertanahan dan perpajakan yang belum sinkron. Akibatnya, potensi penerimaan daerah disebut belum tergarap maksimal.
Selain itu, program juga mencakup integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, hingga percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Kebijakan itu dinilai krusial untuk mempercepat investasi dan memangkas hambatan birokrasi di daerah.
Tak hanya mengejar PAD, pemerintah juga menyoroti potensi konflik pertanahan.
ATR/BPN dan KPK turut mendorong sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi kawasan pertanian berkelanjutan ke dalam RTRW, penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Menurut Andi, dukungan kepala daerah menjadi kunci utama agar program tersebut tidak berhenti di meja rapat.
“Semangat dari gubernur menjadi dorongan besar bagi bupati dan wali kota untuk ikut bergerak. Mudah-mudahan program ini bisa berjalan optimal,” katanya.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, menyebut rakor tersebut bukan lagi sekadar forum koordinasi biasa. Menurutnya, berbagai keluhan pemerintah daerah terkait pertanahan mulai menemukan jalan keluar.
“Ini bukan sekadar koordinasi, tapi sudah finalisasi dari berbagai keluhan kami. Hari ini kami mendapatkan solusi,” ujarnya.
Yulius berharap persoalan aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat bisa segera dituntaskan. Ia juga menilai percepatan legalisasi aset penting untuk mencegah konflik dan sengketa tanah di masa depan.
Karena itu, ia meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Utara segera bergerak cepat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di masing-masing daerah.
Momentum ini dinilai menjadi peluang besar bagi pemerintah daerah untuk menata ulang aset sekaligus membuka sumber PAD baru yang selama ini belum tergarap maksimal. [ADS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















