Pranala.co, PENAJAM – Seorang warga Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menjadi korban pencurian gawai. Perangkat tersebut disalahgunakan pelaku untuk transaksi dompet digital, hingga menimbulkan kerugian jutaan rupiah, Rabu (21/1/2026).
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan korban. Korban kehilangan gawai saat berhenti di sebuah warung es di RT 014 Kelurahan Sotek, Senin (19/1/2026).
“Begitu menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri alur transaksi digital. Terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan,” ujar AKP Syaifudin.
Korban meletakkan gawai di dashboard sepeda motor saat membeli minuman. Tanpa disadari, perangkat hilang ketika korban meninggalkan lokasi.
Keesokan harinya, saat memindahkan akun DANA ke HP baru, korban mendapati transaksi tanpa izin, berupa transfer dan pembelian pulsa. Total kerugian sementara hampir Rp600 ribu, namun keseluruhan kerugian mencapai sekira Rp3 juta.
Pelaku, berinisial HA. (21), kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kotak HP OPPO A54 dan tangkapan layar transaksi dompet digital.
HA dijerat Pasal 476 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana pencurian. Proses penyidikan masih berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kapolsek Penajam menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan Layanan Polisi 110 untuk pelaporan cepat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi Polisi 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Layanan ini aktif 24 jam dan respons cepat,” tegas AKP Syaifudin.
Ia menambahkan, warga harus waspada, tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, serta menjaga keamanan akun digital dan data pribadi. (IR/RIL)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















