Pranala.co, BONTANG – Aparat gabungan Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial SU (27), warga Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, karena diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis mandau.
Penangkapan dilakukan saat patroli dalam rangka Operasi Pekat 2026, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bergerak bersama personel Polsek Bontang Utara, Polsek Bontang Selatan, Polsek Bontang Barat, serta Unit IV Intelkam.
SU diamankan di Jalan WR Supratman, Gang Kuarsa, RT 59, Bontang Selatan.
Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban tengah menggelar acara bakar ikan di depan rumahnya di Jalan Kuarsa, RT 25, Berbas Tengah.
Saat itu, pelaku melintas di lokasi sambil membawa mandau. Korban kemudian menegur pelaku secara ramah. Namun, menurut keterangan polisi, pelaku justru mengacungkan senjata tajam tersebut dan diduga mengancam korban.
“Korban yang merasa terancam kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Saat kejadian, pelaku diduga berada dalam pengaruh minuman keras,” ujar AKP Randy.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penelusuran dan mengamankan pelaku. SU beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 449 ayat (1) huruf b KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Operasi Pekat 2026 sendiri digelar untuk menekan penyakit masyarakat, termasuk tindak kekerasan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindakan yang mengancam keselamatan, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















