KEGELISAHAN warga nelayan di Bontang Selatan, Bontang berujung pada penangkapan dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu di Gang Arwana 1, Jalan KS Tubun, Sabtu (25/4/2026) petang. Polisi menemukan 18 paket sabu siap edar dari tangan salah satu pelaku.
Laporan warga menjadi titik awal. Dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas mencurigakan disebut kerap terjadi di kawasan tersebut—lingkungan padat yang berdekatan dengan permukiman nelayan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satpolairud Polres Bontang dengan penyelidikan tertutup.
Petugas bergerak sejak sore hari. Sekira pukul 16.30 Wita, mereka mendatangi sebuah rumah berwarna pink yang disebut dalam laporan. Di lokasi itu, seorang pria bernama Muh. Arwin alias Lawing (35) diamankan. Penggeledahan menemukan 18 paket sabu tersimpan di saku celananya.
Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai Rp1,4 juta dan sebuah ponsel yang diduga terkait transaksi. Dari situ, dugaan peredaran tidak berhenti pada satu orang. Nama lain muncul.
Dalam pemeriksaan awal, Arwin mengaku mendapatkan sabu dari Muhammad Wahyuddin (23), seorang mahasiswa yang tinggal di kawasan yang sama. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap Wahyuddin, masih di sekitar lokasi tersebut.
Total barang bukti yang diamankan mencakup sabu dengan berat bersih 1,39 gram, dua unit ponsel, alat hisap (bong), serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan penggunaan narkotika. Paket sabu yang ditemukan disebut sudah terbagi dalam ukuran kecil, indikasi siap diedarkan.
Kini, kedua terduga pelaku ditahan di Mako Satpolairud Polres Bontang. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pasal terkait peredaran dan permufakatan jahat.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain," jelas AKP Fahrudi Kasat Polair Polres Bontang. [IR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















