BONTANG, pranala.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang mengimbau kepada warga pendatang yang ingin menetap di Kota Bontang agar segera melapor.
Kepala Disdukcapil Kota Bontang, Budiman mengatakan, pada prinsipnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tidak bisa melarang warga non Kota Bontang untuk menetap di Kota Bontang.
“Kita tidak bisa menghindari ketika pendatang, ingin menjadi warga Kota Bontang. Tetapi mereka harus memenuhi prosedur sesuai regulasi yang ada,” kata Budiman.
Menurutnya, alasan warga non Kota Bontang untuk bisa menetap di Kota Bontang pasca Hari Raya Idulfitri bermacam macam diantaranya pekerjaan dan pendidikan.
“Jadi kita ingatkan kembali kepada pendatang untuk membawa surat pindah dari kabupaten/kota asalnya. Begitu juga untuk warga Kota Bontang untuk membawa surat pindah, ketika merka ingin menetap di daerah lain untuk sejumlah alasan,” ucapnya.
Budiman menambahkan, di momen Hari Raya Idulfitri tahun ini, Disdukcapil Kota Bontang hanya melakukan imbaun. Artinya ditambahkan, tidak akan ada penyekatan di berbagai pintu kedatangan bagi pendatang.
“Kita hanya melakukan imbauan, karena untuk layanan di dinas Kota Bontang ini sudah sangat masif melakukan updating terhadap data-data kependudukan, termasuk para pendatang. Dan kita tidak bisa menghindari ketika mereka ingin menjadi warga Kota Bontang,” ungkapnya. (ADS/js)
Discussion about this post