PRANALA.CO, Bontang – Wanti-wanti berkenaan dengan libur dan cuti bersama pada 28 hingga 30 Oktober digaungkan Pemerintah Kota Bontang lewat Pjs Wali Kota Bontang, Riza Indra Riadi agar tak berdampak pada peningkatan penularan virus corona (Covid-19).
Surat edaran Nomor : 188.65/1403/2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 di Kota Bontang pun diterbitkan 27 Oktober 2020. Dalam beleid itu Pemkot Bontang mengingatkan soal antisipasi penyebaran Covid-19 di Bontang. Selama libur dan cuti bersama sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga serumah.
Jika pun keluar Bontang, warga diminta melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi berlaku.
“Ini untuk memastikan pelaku perjalanan bebas COVID-19 demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi,” tulis beleid itu.
Bagi dinyatakan positif atau reaktif agar tidak melaksanakan perjalanan. Selanjutnya melakukan karantina mandiri untuk mencegah penularan dan melaporkan kepada Public Service Center (PSC) Call Center COVID-19 Kota Bontang melalui telepon, WhatsApp, atau SMS ke nomor ponsel 08115407119 atau mengisi google form di https://bit.ly/covidbontang untuk mendapatkan protokol kesehatan dan pemantauan petugas.
Riza juga meminta mengoptimalkan peran Satgas kecamatan, kelurahan, dan Rukun Tetangga (RT) agar mewujudkan daerah tangguh bebas COVID-19. Yakni dengan menjaga kelurahan dari peningkatan penularan positif COVID-19. Diantaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan dengan membawa surat hasil tes PCR/rapid test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif COVID-19.
Lalu untuk tempat wisata di Bontang, Riza meminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen.
“Jangan mengadakan pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif,” tambahnya.
Setiap orang, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, untuk mewujudkan penurunan angka penyebaran COVID-19 di Kota Bontang.
[js|ADS]
Discussion about this post