PRANALA.CO – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang terduga pelaku berinisial WE (35) ditangkap aparat di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sido Damai, Kecamatan Samarinda Ilir, Jumat, 11 Oktober 2024.
Penangkapan WE berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran uang palsu di Pasar Sungai Dama. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah uang palsu yang disimpan di dalam dompet cokelat milik WE.
Kasus ini terungkap pada Jumat sore, sekitar pukul 17.00 WITA, setelah polisi menerima laporan terkait peredaran uang palsu di Kota Tepian. Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku diamankan pada Jumat, 11 Oktober 2024. Saat penggeledahan, ditemukan uang palsu di dompet pelaku yang disimpan di saku celana sebelah kanan,” ujar Iptu Rizal pada Minggu, 13 Oktober 2024.
Setelah mengamankan WE, polisi menemukan barang bukti berupa 43 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 20 lembar uang palsu pecahan Rp50.000. Selain itu, pelaku juga kedapatan membawa berbagai alat produksi uang palsu, seperti printer, kertas HVS, cutter, gunting, dan penggaris.
Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu, di antaranya: 1 unit printer merk Canon 811; 1 rim kertas HVS merk Ultima; 1 buah cutter; 1 buah gunting; 1 buah penggaris; 1 buah dompet warna coklat; 43 lembar uang palsu pecahan Rp100.000; 20 lembar uang palsu pecahan Rp50.000; Rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas mencurigakan pelaku.
Atas perbuatannya, WE dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana berat.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan lebih teliti dalam menerima uang tunai, terutama di pasar-pasar tradisional dan pusat perbelanjaan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya uang palsu agar kasus serupa bisa dicegah,” tegasnya. (*)
Discussion about this post