SANGATTA, Pranala.co – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencatat capaian ketaatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025 sebesar 100 persen, namun fakta di lapangan menunjukkan masih banyak permasalahan tata ruang yang belum terselesaikan.
Dari laporan Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025, angka tersebut tampak sempurna. Namun, kenyataannya masih terdapat sejumlah persoalan, mulai dari pemukiman yang masih berada dalam konsesi perusahaan pertambangan, tumpang tindih lahan, hingga pemukiman dan proyek pemerintah yang masuk kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).
Salah satu sorotan utama terjadi pada akhir 2025, ketika Balai TNK menemukan proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak senilai Rp3,8 miliar di Jalan D.I Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, yang masuk kawasan TNK.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menanggapi temuan ini dengan tegas. Ia menekankan proyek tersebut tidak memengaruhi capaian ketaatan RTRW Kutim.
“Itu kan membantu warga yang punya empang. Empang itu sudah ada sebelum Kutim definitif,” ujar Bupati Kutim, Senin (30/3/2026) di Sangatta.
Proyek irigasi yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim tersebut, secara jelas melewati kawasan TNK sepanjang 106 meter. Bupati menambahkan, secara teknis masyarakat dapat menanyakan perincian proyek langsung ke Dinas Perikanan Kutim.

“Aman aja itu, memang RTRW itu masuk wilayah kawasan. Tapi itu untuk masyarakat,” tegas Ardiansyah.
Meski begitu, kondisi ini menegaskan bahwa capaian ketaatan RTRW Kutim sebesar 100 persen tidak sepenuhnya sesuai fakta di lapangan. Permasalahan tata ruang dan wilayah di Kutim selama 2025 masih banyak, termasuk tumpang tindih lahan yang menjadi keluhan masyarakat kepada DPRD Kutim. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















