Pranala.co, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan DPRD Kutim akhirnya sepakat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-XV yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (27/11/2025).
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, hadir langsung memimpin jalannya pembahasan dari sisi eksekutif. Ia datang bersama jajaran pejabat Pemkab. Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Kutim Jimmi hadir lengkap bersama para wakil ketua dan 33 anggota dewan lainnya.
Dari laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan Kabag FPP Rudi, total APBD Kutim 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,71 triliun. Terdapat selisih surplus sekitar Rp 25 miliar setelah memperhitungkan pendapatan dan belanja daerah. Angka yang menjadi dasar gerak pembangunan di tahun mendatang.
Bupati Ardiansyah menggarisbawahi bahwa APBD bukan sekadar angka. Ia menyebutnya sebagai kebijakan fiskal yang menentukan arah pembangunan dan kualitas layanan publik.
“APBD adalah kebijakan fiskal yang digunakan untuk menjalankan fungsi pemerintah daerah demi mensejahterakan rakyat,” ujar Ardiansyah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin. Menurutnya, APBD 2026 harus menjadi alat untuk mempercepat pembangunan, terutama infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat hingga tingkat desa.
“Kami berharap infrastruktur yang diperlukan dapat segera dibangun dan ditingkatkan. Program-program masyarakat juga harus menjangkau pelosok desa. Kami berkomitmen menjaga pengelolaan dana ini tetap transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Penetapan APBD 2026 sebagai wujud komitmen bersama antara Pemkab dan DPRD Kutim untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. (ADS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















