Pranala.co, TENGGARONG – Seorang pria berinisial H (29), warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir, berhasil diamankan petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) setelah kedapatan menyimpan delapan poket narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (12/3/2026).
Penangkapan yang dipimpin langsung Pelaksana (Plt) Kanit Reskrim, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Subhan Sunu, berlangsung sekira pukul 15.30 Waktu Indonesia Tengah (WITA) di sebuah rumah kontrakan berwarna merah muda yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Gang Pusaka, RT 25, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.
Kapolsek Muara Jawa, Inspektur Polisi Dua (Iptu) I Wayan Edi Surya Puryana, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut.
“Berdasarkan informasi warga, rumah kontrakan yang ditempati tersangka diduga kuat sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menanggapi hal itu, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” jelas Iptu I Wayan Edi Surya Puryana.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sebuah tas tangan merek Ripcurl berwarna hitam. Di dalamnya, polisi mendapati delapan poket sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 7,96 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain: 27 plastik klip kosong; satu kotak mika bening; timbangan digital; satu unit ponsel merek Samsung yang diduga digunakan untuk sarana transaksi.
“Tersangka H yang berstatus karyawan swasta ini tidak berkutik saat barang bukti ditemukan. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polsek Muara Jawa guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredarannya,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka H akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. (DIAS/RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















