• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, 13 Agustus 2022
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Titah OJK: Bank Beri Keringanan Kredit ke Sektor Terdampak Covid-19

Editor Suriadi Said
24 Maret 2020 | 19:48
Reading Time: 2 mins read
0
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi penjelasan tentang keuangan di Pasar Keuangan Rakyat di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (26/10/2019).  Septianda Perdana / Antara Foto

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi penjelasan tentang keuangan di Pasar Keuangan Rakyat di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (26/10/2019). Septianda Perdana / Antara Foto

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PILIHAN REDAKSI

Bukan Dolar Amerika Serikat, Ini Mata Uang dengan Nilai Tukar Tertinggi di Dunia

40 Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Ditutup, Penyebabnya?

Gaji Mendadak Hilang Misterius di Rekening, 55 Ribu Karyawan Tuntut Perusahaan

Pinjol Ilegal Marak, OJK Kaltim: Catat Nomor Peneror, Laporkan!

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menuntut perbankan memberikan keringanan kredit bagi debitur yang terdampak Corona Virus Disease (Covid-19). Bank bahkan dapat menetapkan kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi menjadi kualitas lancar.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK/03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Dalam peraturan itu dijelaskan, debitur yang bisa mendapat perlakuan khusus dari bank adalah yang terdampak langsung atau pun tidak langsung dari penyebaran Covid-19. Ada tujuh sektor yang jadi prioritas, yaitu pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

OJK menyontohkan, debitur dari transportasi dan pariwisata yang terkait Cina atau negara lain terdampak travel warning. Ada juga debitur yang mengalami penurunan ekspor impor, serta debitur yang proyeknya terhambat pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin.

Namun OJK memperkenankan bank menentukan self-assesment para debitur sebelum memberikan keringanan. “Harus ada kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak Covid-19,” tulis POJK yang dikutip, Selasa (24/3/2020).

Adapun keringanan yang bisa diberikan bank kepada debitur terdampak Covid-19 antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, dan pengurangan tunggakan pokok.

Selain itu ada pula dalam bentuk pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, hingga konversi kredit jadi penyertaan modal sementara.

“Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sepanjang debitur terdampak Covid-19. Pemberian perlakuan khusus tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan,” tambah OJK.

OJK menambahkan, pelaksanaan teknis eksekusi ketentuan restrukturisasi untuk kredit UMKM termasuk kredit kepada pekerja berpenghasilan harian, pekerja informal, ojek online, nelayan dan lain sebagainya akan dilakukan sesuai dengan assesment oleh bank dan perusahaan pembiayaan.

“Restrukturisasi ini perlu dilakukan dengan penuh tanggungjawab, memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan restrukturisasi kredit/pembiayaan (moral hazard),” imbuh OJK.

OJK juga menegaskan, dalam kondisi tersebut, bank dapat menetapkan kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi menjadi kualitas lancar dan pada saat pelaporan akhir Maret 2020 dilaporkan lancar.

Pengamat pasar modal John D. Rachmat pernah menyampaikan, sektor perbankan jadi salah satu yang terdampak tidak langsung dari pandemi Covid-19. Mau tidak mau, bank harus melakukan restrukturisasi pinjaman jika sektor yang dibiayai melempem.

“Akibatnya, pendapatan bunga bank akan turun drastis. Belum lagi kalau harus menyediakan provisi (dana pencadangan),” ungkap John kepada Lokadata.id, pekan lalu.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk. (BCA), Hera F Haryn, mengatakan BCA terus memonitor kualitas aset, posisi likuiditas, dan pengelolaan risiko.

“BCA memiliki pencadangan yang memadai untuk mengantisipasi penurunan kualitas kredit,” katanya.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Bank Mandiri Tbk. Rully Setiawan menyampaikan, pihaknya terus mencermati perkembangan perekonomian, “Sambil terus berkomunikasi dengan para debitur untuk menanyakan kondisi dan kemampuan bayar mereka,” ungkap Rully. ***

Tags: BankOtoritas Jasa Keuangan
ShareTweetSend

BACA JUGA

Matahari Department Store akan Buka 200 Lowongan Kerja untuk Warga Bontang
Bontang

Matahari Department Store akan Buka 200 Lowongan Kerja untuk Warga Bontang

10 Agustus 2022 | 21:09
Kas Negara di Kaltim Surplus Rp4,98 Triliun Kurun Semester I/2022
Ekonomi

Kas Negara di Kaltim Surplus Rp4,98 Triliun Kurun Semester I/2022

10 Agustus 2022 | 12:11
Siap-Siap! Harga Mi Instan Akan Naik 3 Kali Lipat
Ekonomi

Siap-Siap! Harga Mi Instan bakal Naik 3 Kali Lipat

10 Agustus 2022 | 07:41
Akui Adanya Miskomunikasi, Matahari Store Janji Rekrutmen Ulang Tenaga Kerja
Bontang

Akui Adanya Miskomunikasi, Matahari Store Janji Rekrutmen Ulang Tenaga Kerja

10 Agustus 2022 | 07:12
Bukan Dolar Amerika Serikat, Ini Mata Uang dengan Nilai Tukar Tertinggi di Dunia
Ekonomi

Bukan Dolar Amerika Serikat, Ini Mata Uang dengan Nilai Tukar Tertinggi di Dunia

10 Agustus 2022 | 05:11
Bupati Kutai Timur Terbitkan Surat Edaran terkait Harga Soal Harga TBS Sawit
Ekonomi

Bupati Kutai Timur Terbitkan Surat Edaran terkait Harga Soal Harga TBS Sawit

10 Agustus 2022 | 05:01
Next Post
update indonesia harga dan stok pangan di kota bontang stabil 20

Mulai Malam Ini, Kongkow di Kafe Dibubarkan

ce73db02 992c 4674 aca0 860f5c483973 169

Pupuk Kaltim Bagikan APD dan Extra Fooding untuk Tenaga Medis

Discussion about this post

TRENDING

  • 11 Desa di Kaltim Masuk Ring 1 IKN Nusantara, Ini Daftarnya

    11 Desa di Kaltim Masuk Ring 1 IKN Nusantara, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Nur Pandi, Pemain Futsal asal Bontang: Dari Turnamen Kampung ke Kampung, Kini Bermain di Pro League

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkenalkan Rizqi Awandi; Roaster Evos Icon asal Bontang, Ingin Bawa Tim Juara MDL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntutan Belum Dikabulkan, Demonstrasi Pupuk Kaltim Ketiga Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Pegawai Dealer di Balikpapan Tipu Konsumen hingga Rp80 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejoli di Balikpapan Mesum di Kafe, Terekam CCTV, Perempuannya Berseragam SMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa Kaltim Tuntas 2022 Tahap Pertama Diumumkan, Berikut Daftar Rincian Batas Skoring Tiap Kategori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat Tanggalnya! 100 Mobil Hias dan Ribuan Orang bakal Ramaikan Pawai Pembangunan di Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar di Bontang Ini Mencuri demi Beli Sabu-Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut 15 Daftar Sekolah Kedinasan Bisa jadi Pilihan usai Lulus SMA, Otomatis jadi PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Redaksi : redaksi[at]pranala.co
Iklan : sales[at]pranala.co

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In