• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, 10 Agustus 2022
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Mulai Malam Ini, Kongkow di Kafe Dibubarkan

Editor Suriadi Said
24 Maret 2020 | 20:02
Reading Time: 2 mins read
0
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PILIHAN REDAKSI

Warga Muara Badak Tangkap Pencuri Kotak Amal dan Aki

Silaturahmi dengan Masyarakat Bontang, Kapolres Safari Jumat ke Masjid Almukhtar

Petani dan Buruh Edarkan Sabu di Bontang

Sabu 12,76 Gram dari Pasutri di Lok Tuan Diblender

KOTA Bontang sudah ditetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB). Ini pasca dua orang pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di RSUD Taman Husada Bontang.

Kondisi ini membuat Polres Bontang mulai bertindak tegas terhadap warga yang mengindahkan imbauan dilarang berkumpul di tempat umum. Yakni dengan membubarkannya. Tindakan itu merupakan tindak lanjut maklumat Kapolri terkait penyebaran COVID-19.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat menuturkan, mulai Selasa (24/3) pihak kepolisian akan berpatroli di tempat yang sering dijadikan lokasi  berkumpulnya warga. 

“Benar. Ini maklumat Kapolri. Jika tidak mengindahkan, terpaksa kami bubarkan,” tegas dia.

Lanjut dia, jika masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas sesuai pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat. Bunyi Pasal 212 KUHP itu sendiri; “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Pasal 216 ayat (1) berbunyi :

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Pasal 218 KUHP berbunyi :

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah

“Jika melawan petugas diancam satu tahun, kalau dilakukan lebih dari 2 orang hukumannya bisa lebih, yakni 7 tahun sesuai dengan pasal 214 KUHP,” ujra AKP Makhfud Hidayat via telpon, Selasa (24/3/2020) sore. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, meskipun warga tidak melawan petugas namun menghiraukan larangan untuk berkumpul pihak kepolisian tetap akan mengenakan saknsi sesuai dengan pasal 218 KUHP. 

“Kalau tidak segera bubar dan sudah diperingatkan sebanyak 3 kali diancaman penjara 4 bulan 2 minggu,” pungkasnya. 

Ditambahkan, Kabag Opsnal Polres Bontang Ngadiman, untuk patroli yang dimulai malam ini pihak Polres Bontang akan menuturkan akan menurunkan 60 petugas yang terdiri dari 6 intel, 30 Sabhara, 10 Binmas, dan Humas 4 orang.

Patroli tersebut dilakukan bersama dengan pihak dari TNI. Berdasarkan data yang dihimpun media ini, Pihak TNI akan menurunkan 10 personel yang berasal dari Kodim 0908 Bontang, Denarhanud Rudal 002 Bontang dan Polisi Militer. “Patroli gabungan kami lakukan mulai malam ini bersama personel dari TNI,” pungkasnya 

Teknisnya, saat patroli yaitu keliling di setiap wilayah Bontang. Jika mendapati warga sedang berkumpul di tempat keramaian seperti kafe,  petugas gabungan tersebut segera mengimbau untuk bubar dan kembali ke rumah masing-masing. 

“Yang berkumpul kami imbau  pulang ke rumah. Sedangkan jika ada warga yang duduk sendiri tetap kami perlakukan hal sama untuk menghindari hal tidak diinginkan,” katanya. **

Tags: CoronaPolres Bontang
ShareTweetSend

BACA JUGA

Akui Adanya Miskomunikasi, Matahari Store Janji Rekrutmen Ulang Tenaga Kerja
Bontang

Akui Adanya Miskomunikasi, Matahari Store Janji Rekrutmen Ulang Tenaga Kerja

10 Agustus 2022 | 07:12
2 Anggota DPRD Bontang Kecelakaan di Tol Balsam, Kondisinya Terluka, Polisi Ungkap Fakta Ini
Bontang

2 Anggota DPRD Bontang Kecelakaan di Tol Balsam, Kondisinya Terluka, Polisi Ungkap Fakta Ini

10 Agustus 2022 | 05:26
Over Kapasitas, Lapas Bontang Tampung 1.495 Warga Binaan
Bontang

Over Kapasitas, Lapas Bontang Tampung 1.495 Warga Binaan

9 Agustus 2022 | 09:48
Pelajar di Bontang Ini Mencuri demi Bisa Beli Sabu-Sabu
Bontang

Pelajar di Bontang Ini Mencuri demi Beli Sabu-Sabu

9 Agustus 2022 | 08:31
Warga Muara Badak Tangkap Pencuri Kotak Amal dan Aki
Bontang

Warga Muara Badak Tangkap Pencuri Kotak Amal dan Aki

9 Agustus 2022 | 08:17
Gaji Petugas Kebersihan RSUD Menunggak, Rustam: Kontraktor Harus Miliki Dana Standby
Bontang

Gaji Petugas Kebersihan RSUD Menunggak, Rustam: Kontraktor Harus Miliki Dana Standby

9 Agustus 2022 | 08:01
Next Post
ce73db02 992c 4674 aca0 860f5c483973 169

Pupuk Kaltim Bagikan APD dan Extra Fooding untuk Tenaga Medis

images 5

Update Corona 24 Maret di Kaltim; ODP Tembus 1.660 Kasus, Terbanyak di Balikpapan

Discussion about this post

TRENDING

  • Dua Kurir Sabu Senilai Rp 4 Miliar Dibekuk di Jalan Poros Berau-Kutim, Bandarnya Diburu Berstatus DPO

    Dua Kurir Sabu Senilai Rp 4,8 Miliar Dibekuk di Jalan Poros Berau-Kutim, Bandarnya Diburu Berstatus DPO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Bontang: Silahkan Pemkot dan Warga Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejoli di Balikpapan Mesum di Kafe, Terekam CCTV, Perempuannya Berseragam SMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerai Matahari bakal Buka di Bontang November 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Ada yang Tahu, Ini Bedanya Marka Jalan Berwarna Putih dan Kuning

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar di Bontang Ini Mencuri demi Beli Sabu-Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Besok, Distribusi Air Bersih di 3 Kelurahan Bontang bakal Mati Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa Kaltim Tuntas bakal Dimumumkan Agustus 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Samarinda-Bontang Dicoret dari Daftar PSN 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J, Jenderal Bintang 2 Otak Pembunuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Redaksi : redaksi[at]pranala.co
Iklan : sales[at]pranala.co

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In