BONTANG, Pranala.co — Seorang santriwati di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan meninggalkan pondok pesantren tanpa izin. Peristiwa ini mengundang perhatian serius berbagai pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang.
Kasus tersebut tidak serta-merta dipandang sebagai pelanggaran disiplin semata. BNN Bontang melihat adanya persoalan yang lebih mendalam, terutama terkait kondisi psikologis remaja yang bersangkutan.
Melalui program “Tengok Tetangga”, BNN Kota Bontang langsung melakukan pendampingan terhadap santriwati tersebut. Pendekatan yang dilakukan menitikberatkan pada aspek empati dan pemahaman kondisi mental.
Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramdani, mengungkapkan hasil asesmen awal menunjukkan santriwati tersebut mengalami kesulitan beradaptasi dengan pola pengasuhan di lingkungan pesantren. Selain itu, terdapat tekanan dari persoalan pribadi yang turut memengaruhi kondisi psikologisnya.
“Kasus seperti ini tidak bisa hanya disikapi secara administratif. Perlu pendekatan empati dan pemahaman terhadap kondisi psikologis yang bersangkutan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Sebagai langkah lanjutan, BNN Bontang memberikan pendampingan intensif sekaligus memfasilitasi pemindahan santriwati ke pondok pesantren lain yang dinilai lebih kondusif.
Langkah ini diambil agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan kesehatan mental. Menurut Lulyana, keseimbangan antara pendidikan dan kondisi psikologis menjadi hal yang penting, khususnya bagi remaja.
Lebih jauh, BNN Bontang menilai kondisi kerentanan psikologis dapat menjadi faktor risiko yang mendorong perilaku menyimpang, termasuk potensi penyalahgunaan narkotika.
“Ketika seseorang tidak menemukan dukungan di lingkungannya, ada potensi mencari pelarian ke hal-hal negatif. Ini yang harus dicegah sejak dini,” jelasnya.
Data BNN menunjukkan, angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Kota Bontang saat ini berada di kisaran 0,97 persen. Meski tergolong rendah, upaya pencegahan dinilai tetap harus diperkuat melalui peran keluarga dan lingkungan sosial.
Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari implementasi program “Tengok Tetangga” yang diinisiasi Pemerintah Kota Bontang. Program tersebut mendorong masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi sosial di sekitarnya, termasuk persoalan psikologis yang kerap luput dari perhatian.
BNN Bontang berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih suportif dan responsif. Dengan demikian, potensi masalah sosial yang lebih besar dapat ditekan sejak dini.
“Pencegahan terbaik adalah kepedulian. Ketika lingkungan menjadi tempat yang aman dan suportif, risiko penyimpangan bisa diminimalkan,” tutup Lulyana. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















