KURUN tiga bulan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar berhasil mengungkap tiga kasus tambang ilegal di Kecamatan Loa Kulu. Kasus tersebut bisa bertambah karena aparat masih memeriksa beberapa lokasi mencurigakan.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP I Made Suryadinata melalui KBO Reskrim Polres Kukar Iptu Sang Made Satria Damara mengatakan, tiga kasus tambang ilegal itu berada di Desa Sumber Sari dan Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu.
Sementara itu, kasus yang viral baru-baru ini di Desa Rempanga juga tahap penyelidikan. “Sudah kami tangkap tersangka berinisial YD, VI, dan LI, dalam posisi sebagai pengawas, pemodal, dan pekerja lapangan,” sebut Made, sapaannya.
Polres juga menyita alat bukti tambang ilegal berupa tiga ekskavator. Ketiga tersangka dikenakan Pasal UU Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dicecar kasus viral penyerangan di lokasi penumpukan batu bara di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kanit Tipiter Polres Kukar Ipda Sagi Janitra menjelaskan, saat ini, kepolisian masih menyelidiki kasus itu berdasarkan video yang beredar di medsos.
“Bagaimana kami menindaklanjuti, sampai saat ini, tidak ada yang melapor. Siapa yang dirugikan dan merasa terancam atas kasus tersebut?” sebutnya.
Bahkan, pelaku pengancaman yang menggunakan pisau mendatangi Polres Kukar mengaku hanya menggunakan pisau mainan. Polres, kata dia, memantau lokasi penumpukan batu bara tersebut, tapi tidak ada aktivitas.
“Kemungkinan karena hari ini hujan deras, jadi tidak ada aktivitas di lokasi,” tukasnya.
Sagi Janitra menyebut, lokasi tersebut berupa jetty batu bara, sehingga perizinannya ada pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Adapun jalan umum yang dipakai untuk hauling batu bara, pihaknya juga sudah lakukan pengembangan.
“Pelakunya berinisial RH, jika ada yang merasa dirugikan atas penyerangan pelaku, silakan laporkan ke polres, maka akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.
Kasi Pemerintahan Desa Rempanga Hadi Purnomo enggan berkomentar terlalu jauh karena tidak mengetahui secara pasti kasus keributan antar-dua kelompok masyarakat tersebut. Informasi yang diterimanya masih simpang siur dari beragam sumber.
“Yang jelas, kalau merasa dirugikan dari keributan tersebut, jika ada delik pidana, silakan lapor ke polisi,” tutup Hadi. (*)
Discussion about this post