PRANALA.CO – Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa SR bersalah. Karena terbukti melakukan tindak pidana aborsi secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 77A Jo. Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Sesuai surat dakwaan penuntut umum,” terang Jaksa Rizki Agriva Hamonangan Sitorus.
Terdakwa pun dituntut penjara selama delapan tahun. Durasi itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Jaksa juga meminta terdakwa tetap ditahan.
“Kami juga menuntut terdakwa membayar denda senilai Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebutnya.
Sidang dijadwalkan digelar kembali pada 13 Maret mendatang. Dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum. Diketahui terdakwa bersama MT melakukan upaya aborsi di salah satu hotel melati.
Sebelumnya SR diringkus kepolisian pada 29 Oktober 2023 lalu di Jalan Jenderal Soedirman. SR yang merupakan warga Tanjung Laut ditangkap bersama kekasihnya MT berdomsili di Kelurahan Guntung, Bontang, Kalimantan Timur.
Pasangan kekasih itu ini menguburkan janin berusia empat bulan di sebuah lahan kosong di Tanjung Laut. Mereka sebelumnya sudah memesan obat penggugur kandungan secara online. (*)
Discussion about this post