BONTANG – Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang meringkus seorang pria berinisial R (26) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, setelah polisi mengantongi bukti kuat dari laporan keluarga korban.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada 8 Maret 2025. Berdasarkan laporan polisi kejadian memilukan itu terjadi pada 15 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WITA di salah satu kawasan wisata Kota Bontang.
Kapolres Bontang melalui Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika pelapor yang merupakan ibu korban, memeriksa ponsel anaknya. Kecurigaan muncul setelah ditemukan percakapan via WhatsApp antara korban dan pelaku yang mengindikasikan hubungan di luar batas.
“Pelapor merasa curiga setelah melihat isi percakapan di ponsel korban. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah melakukan persetubuhan dengan pelaku di kawasan wisata,” ungkap Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, Rabu (19/3/2025).
Menurut pengakuan korban kepada bibinya, peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam. Pengakuan tersebut membuat keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
“Pelaku kami amankan di rumahnya. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Hari Supranoto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Bontang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk selalu mengawasi dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai tindakan serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Hari Supranoto. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















Comments 3