TARI Kanjar Ganjur Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura mendapat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kaltim, di Ballroom Hotel Aston, Samarinda, Selasa (20/6/2023).
Tari Ganjur merupakan kesenian yang berkembang serta dipelihara dan dilestarikan oleh masyarakat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
Tari Ganjur merupakan suatu pertunjukan yang berbentuk upacara, bersifat ritual, dan hanya dipentaskan pada upacara-upacara tertentu dan secara tertutup, misalnya saja pada upacara penobatan Raja, bahkan selalu hadir dalam upacara Erau adat Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
Tarian ini merupakan tarian pecampuran antara dua budaya yaitu, budaya Kutai dan Jawa, yang terlihat pada segi gerak dan instrument yang digunakan dalam mengiringi tari Ganjur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengapresiasi pemberian sertifikat KIK ini. Kata dia, hal ini merupakan langkah penting dalam melindungi kekayaan budaya Kutai.
Menurutnya, Tari Kanjar Ganjur adalah salah satu jenis kesenian yang menjadi warisan dari Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Biasanya, tarian ini ditampilkan oleh kerabat istana saat penyambutan tamu penting, perayaan pernikahan, pengangkatan putra mahkota, pemberian gelar, dan Erau.
“Tarian ini tidak sembarangan dibawakan orang, hanya orang-orang tertentu saja,” jelas Sunggono.
Ia berharap, bahwa kegiatan kebudayaan yang di motori oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar bisa semakin luas dan lebih menonjolkan budaya lokal sebagai upaya pelestarian budaya tradisional.
Dengan sertifikat KIK ini, lanjut dia, Tari Kanjar Ganjur semakin mendapat pengakuan dan perlindungan atas kekayaan intelektualnya. Hal ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak lagi upaya pelestarian dan pengembangan budaya lokal. (*)
Discussion about this post