Pranala.co, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang tak punya banyak pilihan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus digenjot. Di tengah tekanan fiskal, sektor pajak dan retribusi kembali jadi andalan.
Tahun 2026, target PAD dipatok Rp371 miliar. Angka itu tidak kecil. Karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang memutar strategi. Fokusnya satu: kepatuhan pajak. Bukan hanya masyarakat. Aparatur sipil negara (ASN) juga jadi sasaran utama.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah Bapenda Bontang, Sapriansyah, menyebut ASN memegang peran strategis. Mereka bukan sekadar wajib pajak. Mereka contoh.
“Target PAD dari pajak dan retribusi tahun ini Rp371 miliar. Kami optimistis bisa tercapai jika kepatuhan meningkat,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Untuk itu, Bapenda menjalankan program ASN Taat Pajak. Program ini digarap bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Data ASN disinkronkan. Kewajiban pajak terus diingatkan.
Mulai dari pajak daerah. Hingga pajak kendaraan bermotor. “ASN termasuk penyumbang terbesar dari sektor pajak. Perannya sangat penting,” kata Sapriansyah.
Upaya tidak berhenti di sana. Edukasi pajak juga digencarkan ke masyarakat luas. Bapenda menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang.
Media videotron dimanfaatkan. Pesan pajak ditayangkan di titik-titik strategis kota.
“Kami ingin informasi pajak mudah dilihat dan dipahami. Videotron cukup efektif,” jelasnya.
Selain kampanye visual, Bapenda juga memilih turun langsung ke lapangan. Strategi jemput bola diterapkan. Petugas mendatangi kelurahan, instansi pemerintah, hingga gedung-gedung dinas di kawasan Bontang Lestari.
“Kami tidak hanya menunggu. Kami yang datang langsung sesuai jadwal,” ucapnya.
Langkah ini diambil karena satu fakta penting. Tingkat kepatuhan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bontang masih rendah. Angkanya baru sekitar 45 persen.
Padahal, PBB menjadi penopang PAD. Terlebih dengan banyaknya perusahaan besar yang beroperasi di kota ini.
“Inilah pekerjaan rumah kami. Kepatuhan PBB masih rendah dan harus terus didorong,” ungkap Sapriansyah.
Di sisi lain, Bapenda juga membenahi data piutang pajak lama. Catatan piutang sejak 2013 kini diverifikasi ulang. Sebagian dinilai sudah tidak valid.
“Ada objek pajak yang mungkin sudah tidak ada, tapi masih tercatat. Ini harus disisir,” katanya.
Hasil verifikasi itu akan menjadi dasar pengajuan penghapusan piutang pajak yang benar-benar tidak bisa ditagih. Usulan tersebut sudah disampaikan kepada Wali Kota Bontang.
Sebagai pemantik kepatuhan, Bapenda sebelumnya juga menerapkan kebijakan penghapusan denda pajak. Kebijakan ini berlaku pada 2025. Yang dihapus hanya dendanya, bukan pokok pajaknya.
“Harapannya, masyarakat semakin sadar. Pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan pelayanan publik,” pungkas Sapriansyah. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















