PEMKAB Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) angkat bicara terkait Pj Kades Sambera Baru yang korupsi Rp1 Miliar.
Kepala DMPD Kutai Kartanegara, Arianto membenarkan kabar Pj Kades Sambera Baru yang korupsi dana desa Rp1 Miliar itu. Ia mengatakan, pada awal tahun 2023, Polres Bontang sempat meminta sejumlah berkas atau dokumen kepada DPMD Kutai Kartanegara.
“Ada beberapa yang kita infokan juga tapi tidak lengkap, karena termasuk pejabat yang membidangi itu sudah diganti dengan pejabat baru,” katanya, Rabu (21/6/2023).
Menurut Arianto, SPJ yang diminta Polres Bontang memang tidak berkaitan langsung dengan DPMD Kutai Kartanegara, melainkan langsung ke Desa.
“Tapi tetap kami bantu beberapa infomasi. Misalnya seperti pagu dana yang di transfer ke Desa Sambera baru tahun 2018. Ini kami infokan ke Polres Bontang,” terangnya.
Arianto menegaskan, pada prinsipnya DPMD Kutai Kartanegara akan mengikuti ketentuan yang berlaku, sepanjang ada bukti sah dan valid maka oknum Pj Kepala Desa yang melanggar harus diproses.
Ia pun memastikan, bahwa pemerintahan Desa Sambera Baru masih berjalan lancar. Pola keuangannya juga berjalan lancar dan tidak ada berkaitan lagi dengan kasus korupsi tersebut.
“Kalau oknum ASN itu dia punya jabatan maka bisa saja non-job, tapi terkait ini bisa dikonfimasi lebih lengkap ke BKPSDM,” jelasnya.
Pj Kepala Desa Sambera Kukar ini diduga menyalahgunakan alokasi dana desa (ADD) tahun 2018 dan 2019. Kepala Polres Bontang AKBP Yusep Dwi Parstiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menerangkan total kerugian negara akibat ulah tersangka yakni 885 juta rupiah.
Tersangka diduga melakukan kegatan yang tidak sesuai atau fiktif. “Tersangka kini ditahan untuk proses pendalaman perkara,” terangnya.
Barang bukti yang turut diamankan oleh kepolisian yaitu uang Rp 24 juta, SK Pengangkatan dan Pemberhentian PJ, nota pembelian material di toko, serta bukti stempel yang dibuat dan digunakan oleh tersangka.
Kurun dua tahun tersebut Desa Sambera memperoleh alokasi dana desa senilai Rp 2,1 miliar dan Rp 2,6 miliar. Nominal tersebut dibagi untuk beberapa nomenklatur kegiatan.
Setelah dilakukan gelar perkara, aparat penegak hukum yakin untuk menaikkan status perkara dan menetapkan tersangka.
Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 undang-undang nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001.
“Ancamannya penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup,” sebutnya.
Pihak kepolisian mengungkap perkara ini berdasarkan hasil penyelidikan. Nantinya pengembangan tetap akan dilakukan berdasarkan alat bukti petunjuk. (*)
Discussion about this post