pranala.co, BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024 dan penyederhanaan formulir. Perubahan itu, ia sebut merupakan evaluasi dari pelaksanaan pemilu 2019 lalu.
Musababnya, penggunaan surat suara pemilu banyak menambah waktu dan kerumitan proses penghitungan. Hal itu pun dinilai menjadi faktor banyak petugas TPS yang meninggal dunia saat bertugas akibat kelelahan.
“Semoga penyederhanaan ini bisa memberikan dampak efisiensi penggunaan kertas dan anggaran Pemilu 2024,” kata Erwin saat peluncuran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Selasa (14/6/2022) malam di Kantor KPU Bontang.
BACA JUGA: Pendaftaran Anggota Bawaslu Kaltim Periode 2022-2027 Mulai Dibuka 22 Juni, Berikut Syarat Lengkapnya
KPU menyiapkan dua opsi model surat suara. Model pertama berisi tiga surat suara, sedangkan model kedua berisi dua surat suara.
Dalam model pertama, KPU menggabungkan kolom pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan kolom pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam lembar pertama. Lembar kedua, KPU menggabungkan kolom pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Pada lembar surat suara ketiga, KPU menampilkan kolom pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Untuk ukuran kertas, ketiga lembar ini berukuran 42x 65 cm.
Sementara itu, dalam model kedua surat suara, pada lembar pertama KPU menggabungkan kolom Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPD. Sedangkan pada lembar kedua KPU menggabungkan kolom pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Untuk ukuran kertas, pada lembar pertama model kedua ini berukuran 51×84 cm, sedangkan lembar kedua berukuran 42×65 cm.
Diketahui model ini berbeda dengan surat suara pada Pemilu 2019. Pada surat suara Pemilu 2019 KPU menggunakan lima surat suara, sesuai dengan jenis pemilihan masing-masing.
Erwin mengatakan penyederhanaan surat suara ini dilakukan untuk menghemat anggaran Pemilu 2024. Penyederhanaan ini juga diharapkan dapat memudahkan proses pemilihan dan pemungutan suara.
“Ini upaya kami agar kemudian dimudahkan dalam proses pemilihan, pemungutan, dan proses penghitungan menjadi lebih simpel lebih sederhana,” tutur Erwin.
Tahapan Pemilu 2024 Resmi Dimulai
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menggelar nonton bareng live streaming peluncuran dimulainya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Selasa (14/6/2022) malam.
Kegiatan berupa menyaksikan kegiatan peluncuran tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan di Kantor KPU RI melalui tayangan Youtube KPU RI. Tahapan pesta demokrasi resmi dimulai.
Ketua KPU Bontang Erwin mengatakan 14 Juni 2022 adalah tepat 20 bulan menjelang hari pemungutan suara yang diadakan 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten.
Erwin menambahkan, sesuai amanat pasal 167 angka (6) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
“Setelah peluncuran diharapkan peserta pemilu dan pemilih mengetahui bahwa tahapan Pemilu sudah dimulai,” tambah Erwin.
Untuk pengaturan tahapan dan jadwal Pemilu 2024, belum lama ini KPU RI telah mengundangkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 pada 9 Juni 2022. Dalam pasal 3 disebutkan tahapan penyelenggaraan pemilu ada 11 yakni, pertama, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
BACA JUGA: Dewan Pers Ingatkan Media Tak Kejar Click Bait Semata
Kedua, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, ketiga, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, keempat, penetapan peserta pemilu, kelima, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, keenam, pencalonan Presiden/Wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Selanjutnya, ketujuh, masa kampanye pemilu, kedelapan, masa tenang, kesembilan, pemungutan dan penghitungan suara, kesepuluh, penetapan hasil pemilu, serta terakhir, pengucapan sumpah/janji presiden/wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. [RE/ID]
Discussion about this post