SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, pada Selasa malam, 23 Juni 2020, menghentikan penambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Aparat menyita 2 unit ekskavator, 5 Kg contoh batubara. Selain itu, aparat menangkap 3 orang operator ekskavator, 1 orang penjaga malam (wakar), dan 1 orang penanggung jawab kegiatan lapangan. Mereka diduga melakukan yang diduga penambangan batubara ilegal di wilayah Bukit Suharto, wilayah Samboja, Kutai Kartanegara.
Penyidik menetapkan ZK (52) selaku penanggung jawab kegiatan lapangan sebagai tersangka. ZK dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Semua barang bukti berupa 2 unit ekskavator dan contoh batu bara sebanyak 5 kg – diamankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, di Samarinda.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, KLHK, Subhan dalam keterangan tertulis menyampaikan, tim gabungan juga berhasil mengamankan 2 unit ekskavator, 5 kg contoh batu bara, serta 3 orang operator ekskavator, 1 orang penjaga malam (wakar) dan 1 orang penanggung jawab kegiatan lapangan.
Subhan menyatakan lebih lanjut, penyidik kemudian menetapkan ZK (52), penanggung jawab kegiatan lapangan sebagai tersangka. ZK dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda.
“Semua barang bukti berupa 2 unit ekskavator dan contoh batu bara sebanyak 5 kg, diamankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan di Samarinda,” ujar Subhan.
Penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto yang masuk dalam ring 1 wilayah calon ibukota baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Wilayah Kalimantan dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, menuju lokasi.
Kurang lebih pukul 21.45 WITA Tim menghentikan aktivitas penambangan yang berada di dalam kawasan Tahura Bukit Suharto itu. Tim mengamankan para pelaku dan barang bukti dan menyerahkannya kepada penyidik di kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan untuk proses lebih lanjut.
Penyidik masih mengembangan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.
Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama sinergis yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menertibkan pelaku-pelaku illegal mining di sekitar lokasi IKN tersebut, karena perbuatan mereka itu memang tidak dapat dibenarkan dan berdampak tidak baik bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya,” ujar Subhan. (*)
Discussion about this post