pranala.co – Dalam waktu dekat Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor akan beragam. Tak hanya satu, tapi nantinya terdapat tiga golongan. Setiap golongan menyesuaikan kapasitas silinder mesin.
Namun, sejauh ini kebijakan itu masih menunggu instruksi. Seperti di Bontang misalnya. Aturan baru itu masih menunggu instruksi dari Polda Kalimantan Timur.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Edy Haruna bilang penerapan golongan SIM itu berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam beleid itu, SIM C dibagi jadi tiga golongan, diantaranya SIM C, CI, dan CII.
Kata dia penggolongan itu tujuannya untuk menyesuaikan pengendara dengan kompetensinya. Bahkan motor listrik juga termasuk dalam penyesuaian ini.
Berdasarkan aturan pasal 3 nomor 2 poin g, SIM C berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor (Ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
SIM CI berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor 250 cc sampai dengan 500 cc. Juga untuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Kemudian poin i, SIM CII berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Artinya, apabila pemilik kendaraan yang memiliki kapasitas silinder mesin di atas 250 cc dengan golongan SIM C maka ia harus mengganti ke jenis SIM CI atau CII.
“Kalau ingin ganti golongan SIM CI atau CII, pengendara motor terlebih dahulu mempunyai SIM C golongan bawah,” jelasnya.
Seperti yang tertera pada Perpol di atas, pasal 3 nomor 8 poin b, SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan. Begitu juga untuk SIM CI ingin naik ke golongan CII, terlebih dahulu memiliki SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Meskipun begitu, Edi belum mengetahui pasti kapan kebijakan ini diberlakukan. Informasinya hal ini juga masih dalam tahap sosialisasi.
“Kami hanya tunggu aturan pastinya,” tutupnya. (*)















Comments 1