pranala.co – Modus operandi pengiriman paket narkoba kian bervariasi. Terbaru, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan pengiriman 21 kilogram sabu tujuan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Demi mengelabui petugas, barang haram tersebut dikemas dalam dua boks ikan bandeng. Sabu dikemas 21 bungkusan, masing-masing 1 kilogram dan disusun di bawah tumpukan ikan bandeng.
Rencananya, sabu tersebut akan dikirim menggunakan Kapal KM Bukit Siguntang dari Pelabuhan Malundung Tarakan. Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, satu orang yang diduga kurir berinisial J turut diamankan.
Irjen Daniel mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya pengiriman narkoba ke Sulsel menggunakan kapal.
“Laporan itu ditindaklanjuti dengan memeriksa KM Bukit Siguntang yang sedang sandar di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan. Petugas mencurigai adanya dua boks ikan,” jelasnya Rabu (7/12/2022).
Petugas yang curiga kemudian membongkar boks ikan tersebut. Benar saja, tumpukan ikan bandeng menyamarkan puluhan paket sabu yang ditumpuk di bagian bawah.
Barang bukti dan pelaku kemudian digeladang ke Mapolda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka J hanya kurir. Sedangkan pemilik dan penerima barang ini sedang dalam pengejaran petugas,” pungkasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Pelaku J mengaku sudah dua kali mengantar paket membawa sabu ke Sulsel. Untuk sekali pengantaran, dia mendapatkan upah Rp40 juta.
Untuk mempertanggungawabkan perbuatannya, J dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara maksimal hukuman mati. (*)
Discussion about this post