Praktik ibadah Salat Jumat di saat pandemi virus corona atau Covid-19 mengundang perdebatan yang tidak produktif dan menguras energi di kalangan masyarakat. Perdebatan hanya akan membuat umat dan bangsa Indonesia lemah serta ringkih.
Supaya umat Islam memahami kedudukan, keutamaan dan hukum Salat Jumat, Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti dan Ahmad Hasan Asy’ari Ulama menulis buku Shalat Jumat di Tengah Covid-19. Dalam buku yang diterbitkan Al-Wasat Publishing House pada April 2020 dijelaskan tentang sejarah Salat Jumat.
Sebelum Islam datang, bangsa Arab sudah memiliki kalender sederhana dengan nama bulan dan hari. Nama-nama hari itu di antaranya Awwal (Ahad), Ahwan (Itsnain), Jubar (Tsulatsa), Dubar (Arbi’a), Mu’nis (Khamis), Arubah (Jumat) dan Syiyar (Sabt).
Bangsa Arab di kawasan Hijaz (Makkah, Thaif, dan Yatsrib atau Madinah) memiliki tradisi berkumpul pada hari Arubah. Sebagaimana disebutkan Imam al-Qurthubi di dalam Tafsir al-Jami li al-Ahkam Alquran bahwa masyarakat Yatsrib berkumpul-kumpul sebagai sarana sosial pada hari Arubah. (Yatsrib diubah menjadi Madinah setelah Hijrah Nabi Muhammad SAW).
Sementara kaum Yahudi dan Nasrani juga memiliki hari di mana mereka berkumpul, berdoa dan beribadah di dalamnya. Kaum Yahudi beribadah pada hari ketujuh, yakni Sabat (Sabtu) dan Nasrani beribadah pada Ahad (Minggu).
Sahabat As’ad bin Zurarah Abu Umamah yang memulai dan menjadikan hari Arubah sebagai hari di mana umat Islam tidak sekadar berkumpul tetapi juga salat dan berzikir. Sejak saat itu, nama hari Arubah diganti menjadi Jumat (Jumuat/ Jumat/ Jumaat).
Di dalam riwayat lain disebutkan yang memprakarsai Salat Jumat adalah Mush’ab bin Umair. Karena apa yang dilakukan oleh As’ad bin Zurarah Abu Umamah tiada lain atas bantuan Mush’ab bin Umair.
Diceritakan, ketika Rasulullah Muhammad SAW berhijrah dari Makkah pada Jumat, beliau melewati perkampungan bani Salim bin Auf yang terletak di tengah-tengah oase (wadi/ lembah). Di perkampungan tersebut kemudian dibangun masjid di mana Rasulullah mempraktikkan ajaran Jumat, yaitu dengan menunaikan Salat Jumat dan berkutbah untuk pertama kali.
Kemudian turun wahyu Surah al-Jumuah Ayat 9. Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Sejak saat itulah hari Jumat menjadi hari umat Islam. Sebagaimana hari Sabtu bagi orang Yahudi dan Ahad bagi orang Kristen atau Nasrani.
(Sumber: Republika)
Discussion about this post