BALIKPAPAN – Gabungan serikat pekerja di Balikpapan menolak keras Tapera kepanjangan dari Tabungan Perumahan Rakyat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk kaum pekerja buruh.
Mereka terdiri dari Serikat Buruh Muslimin – Nahdlatul Ulama (Sarbumusi-NU) Balikpapan bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) Balikpapan mendatangi langsung DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (10/6/2024).
Ketua Sarbumusi Balikpapan Rustam Syachrianto menilai, beleid itu dirasakan sangat merugikan para pekerja buruh. Mengingat banyaknya potongan yang diterima pekerja.
Seperti potongan gaji untuk jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan, potongan pajak pekerja, potongan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Potongan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Sekalipun Tapera dibatalkan sampai 2027, kami anggap juga tidak perlu. Apalagi kepesertaannya sampai 10 tahun baru bisa digunakan,” tegas Rustam.
Sementara kata dia, sudah ada jaminan sosial yang memberikan hal yang sama mengenai masalah rumah dengan dana subsidi. Malahan ini lebih cepat, satu tahun bisa untuk mengambil dana pembangunan rumah dan sebagainnya.
Munculnya PP 21 ini juga karena adanya undang-undang nomor 4 tahun 2016 mengenai Tapera. Pihaknya mengaku kecolongan, sebab pembahasannya tidak relevan dan tidak melibatkan pihak-pihak bersangkutan.
Perwakilan serikat pekerja diterima langsung Komisi IV DPRD Balikpapan, Budiono. Pihaknya telah menerima petisi penolakan dari jajaran serikat buruh terhadap Tapera.
“Saya pikir Tapera ini tumpang tindih. Tadi kawan-kawan serikat pekerjas sudah sampaikan. Pemerintah pun mengisyaratkan ada penundaan kebijakan ini,” jelasnya.
Meski pemerintah menyikapi untuk melakukan penundaaan, tetapi perwakilan pekerja buruh di Balikpapan bersikeras melakukan penolakan. Penolakan yang dimaksud bukan untuk ditunda, tetapi meminta agar hal itu dibatalkan semua.
“Jadi intinya mereka melakukan penolakan. Dan ini akan kami sampaikan ke pimpinan agar ditindaklanjuti,” akunya. (*)
Discussion about this post