Pangkep, PRANALA.CO — Di tengah malam yang mestinya bersahabat, aroma tajam minuman keras tradisional ballo berubah menjadi saksi bisu pertumpahan darah di Desa Kanaungan, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis malam, 3 April 2025. Seorang pria berinisial S (36) menusuk seorang tamu yang baru datang, berinisial D, dalam suasana yang semula hanya kumpul santai bersama rekan-rekan di rumah seorang warga bernama Makmur alias Lebbi.
Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, melalui Kasi Humas AKP Imran, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pangkep, Kamis (24/4/2025), menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban D datang bertamu. Di sana, ia menemukan S bersama beberapa pria lainnya tengah menikmati ballo, minuman beralkohol khas Sulawesi Selatan.
Diduga karena pengaruh minuman keras dan tersulut ucapan D yang melontarkan kalimat dalam bahasa Bugis — yang menurut penyidik bermakna sindiran tentang “nenekmu dan nenekku dulu tidak bisa membunuh nenekku” — suasana pun memanas.
Tak mampu menahan emosinya, S lalu mengambil pisau dan menikam D tiga kali: mengenai lengan, dada, dan perut korban. Kejadian berlangsung begitu cepat. Dari percakapan bersayap menjadi insiden berdarah hanya dalam hitungan detik.
Setelah kejadian, pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Labakkang bersama barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 33 cm, sehelai baju hijau, dan celana panjang jeans. Kini, S telah dipindahkan ke Rutan Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” kata AKP Imran. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















